Absen Sidik Jari, Jumlah Pelanggar Malah Bertambah

Absen Sidik Jari, Jumlah Pelanggar Malah Bertambah

KEJAKSAN – Pemberlakukan absensi online untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Cirebon, belum berjalan sesuai harapan. Dari 52 SKPD, banyak yang belum menyetor laporan absensi elektronik. Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat), Bambang Irianto mengatakan, pada bulan Februari ada tujuh SKPD yang enggan menyetorkan hasil absensi pegawai selama satu bulan. Untuk bulan Maret pelanggar bertambah menajdi 9 SKPD. “Yang belum akan diberikan peringatan,” tegas Bambang, kepada Radar, Selasa (26/4). Diungkapkan Bambang, kebanyakan SKPD yang belum menyetorkan rekap absen karena masih menggunakan sistem manual. Tapi, ada juga SKPD yang terkendala karena tidak bisa print out hasil finger print. \"Ada beberapa kendala, ada yang ngadat. Ini langkah awal untuk absen online, karena kalau full online biayanya tidak sedikit,” jelasnya. Dari data yang diterima, tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon cukup rendah. Pemberlakukan finger print belum mendongkrak kedisiplinan PNS. Ketidakhadiran PNS bulan Maret sama dengan bulan Februari yaitu mencapai 2,25 persen. Jumlah PNS yang hadir mecapai 97,75 persen. “Kita berharapnya kehadiran naik, tapi setelah diberlakukan finger print ternyata belum naik,” tuturnya. Berdasarkan data rekapitulasi presensi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, sedikitnya terdapat delapan PNS yang angka ketidakhadirannya lebih dari lima hari tanpa keterangan. Dari jumlah itu, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tetang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, untuk PNS yang tidak hadir selama lima sampai 15 hari akan dikenakan sanski ringan, yakni hanya teguran secara lisan atau tertulis. Sedangkan bagi PNS yang tidak hadir selama 16 hingga 30 hari akan dikenakan sanski sedang dengan sanksi penundaan kenaikan gaji atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, untuk sanksi berat akan dijatuhkan pada PNS yang nemiliki jumlah ketidakhadiran mencapai 31 hingga 46 hari. Untuk sanksinya sendiri yakni, penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. “Dari delapan PNS itu, ada beberapa yang terkena sanksi sedang. Mereka akan ditunda kenaikan pangkatnya. Bisa juga ditunda kenaikan gajinya,”ucapnya Di sisi lain, pihaknya telah mulai memproses surat edaran tentang kewajiban untuk menggunakan absensi secara fingerprint di setiap SKPD yang sudah online. “Kita akan melakukan penekanan, ini demi meningkatkan disiplin pegawai. Karena ini sudah masuk rekapitulasi absensi untuk April,\" tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD, Dani Mardani SH MH berjanji akan melakukan koordinasi dengan BK Diklat terkait pertanggungjawaban disiplin para aparatur negara (PNS) tersebut. \"Karena sedang mengahadapi reses, pertengahan Mei kami akan panggil BK-Diklat,\" tuturnya. Di samping itu ia juga akan mencoba untuk mempertanyakan kenggunaan daripada fungsi fingerprint apakah sudah optimal ataupun belum. Tidak hanya itu, Komisi A juga akan mengagendakan sidak. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: