Guru Cabul Tertangkap, Akui Setubuhi Siswinya di Gudang Sekolah
MAJALENGKA – Pengejaran oknum guru cabul berinisial YS (55) yang mencabuli anak di bawah umur, yang notabene adalah muridnya berakhir. YS akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pinda penjara paling lama 20 tahun. YS, warga Desa Desa Bojong Cideres Kecamatan Kadipaten, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar kesenian di salah sekolah menengah di wilayah Kecamatan Kadipaten. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Reza Arifian SH SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap Senin (26/4) malam di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali dengan modus korban akan diberikan nilai seratus pada mata pejarannya dan dijanjikan akan dibelikan sebuah smartphone. “Selain melakukan di sekitar wilayah Sumedang, pelaku juga telah menyetubuhi korban di lingkungan sekolah yakni di gudang sekolah,” ungkapnya. Kejadian pertama dilakukan YS, Kamis 10 Maret 2016 di gudang sekolah dengan modus meminta korban membantu mengerjakan tugas penilaian pejaran seni budaya di ruang perpustakaan sekolah dan diberi upah Rp20.000. Ketika korban selesai mengerjakan perintah, pelaku malah memintanya melakukan persetubuhan. Meski sempat menolak, korban dipaksa dan dibawa ke gudang sekolah. Kejadian kedua sampai keempat dilakukan YS Sabtu 9 April 2016, di sebuah lokasi di kawasan Cipanas Kabupaten Sumedang. Dengan modus setelah proyeknya cair akan diberikan smarthpone merk OPPO dan nilai 100 untuk pelajarannya. Setelah itu orang tua korban, Minggu 10 April 2016 menginterogasi koban dan mendapat keterangan, tetapi saat itu pelaku langsung melarikan diri. Senin (11/4) orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Majalengka. Setelah itu kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: