4 RIbu Hektare Sawah di Garut “Lenyap”

4 RIbu Hektare Sawah di Garut “Lenyap”

GARUT - Setidaknya 4.000 hektare lebih luas sawah di Kabupaten Garut beralih fungsi akibat pembangunan perumahan baru, setahun terakhir ini. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Garut Tatang Hidayat menuturkan, perumahan baru menjadi penyumbang terbesar dalam alih fungsi lahan baku sawah sekitar 80 persen, sementara sisanya oleh pembangunan permukiman biasa ataupun gedung-gedung. Tatang mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian lebih disebabkan oleh perumahan sekitar 80 persen, dan sipastikan jumlahnya menurun setiap tahun karena alih fungsi lahan dengan kebanyakan ke kompleks perumahan, industri, dan warung-warung. Ia mengakui luas baku sawah terus berkurang oleh pesatnya pembangunan perumahan. \"Dari statistik Dinas TPH Kabupaten Garut tahun 2010, luas baku sawah masih sebesar 50.270 hektare. Sementara dari kajian Pusdatin, luas baku sawah di Kabupaten Garut sekitar 48.310 hektare pada 2015 lalu,\" ujarnya. Berdasarkan hasil kajian Institut Pertanian Bogor pada 2016, lanjut Tatang, luas baku sawah di Garut sekitar 45.000 hektare. Sementara hasil kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencatat luas baku sawah sekitar 35.541 hektare ditambah lahan cadangan seluas 8.000 hektare pada 2016. \"Lahan cadangan tersebut belum diidentifikasi letaknya, dan pengembangan lahan cadangan itu diarahkan ke lahan-lahan kering. Untuk hasil kajian LP2B belum final lantaran menunggu masukan dari DPRD Kabupaten Garut, tapi sudah melaksanakan dua kali rapat kerja dengan DPRD,\" katanya. Dia mengungkapkan, selama kawasan LP2B dalam proses pembahasan raperda, tokoh atau pihak yang peduli bisa mengusulkan penambahan atau pengurangan. Dengan demikian, luas baku sawah yang saat ini sekitar hampir 44.000 hektare, masih berpeluang berkurang atau bertambah. \"Kendati kawasan LP2B masih berproses, kami selalu mengimbau investor atau pengembang agar tidak membangun di lahan sawah atau lahan kering. Meskipun demikian, lahan kering pun harus ada yang masuk LP2B, dan di samping itu kita terus melakukan sosialisasi kepada aparat desa,\" ucaapnya. Sebagai kunci pembangunan di daerah, tegas dia, aparat di tingkat bawah harus memahami bahwa ada lahan di wilayahnya yang masuk LP2B. Namun, Tatang memandang, imbauan dinas akan lebih kuat apabila ada peraturan desa tentang kawasan LP2B. \"Jadi pengembang permisi dulu ke pihak desa sebelum membangun perumahan,\" tutur Tatang. (igo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: