Ada Finger Print tapi Masih Sering Absen Manual

Ada Finger Print tapi Masih Sering Absen Manual

KESAMBI – Surat edaran dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan finger print dan melaporkan absensi elektronik setiap bulan, ternyata tak ditaati sepenuhnya. Banyak SKPD tak kooperatif membuat laporan absensi para karyawannya. Namun, mereka beralasan terkendala alat dan operator. \"Kadang manual, kadang pakai finger print. Tapi karena alat print-nya kadang tidak maksimal, kita seringnya manual,” Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Dinsosnakertrans), Drs Ferdinan Wiyoto, kepada Radar, Rabu (27/4). Diungkapkan dia, terlalu banyaknya pekerjaan dan kesibukan di kantor, masalah absensi kadang terlupakan. Meski demikian, dinsosnakertrans rutin melaporkan absensi ke BK-Diklat. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon, H Maman Sukirman SE MM mengaku presensi dan absensi kehadiran para pegawainya terpantau dengan baik. Dia juga mengklaim tidak ada persoalan dengan penerapan absensi elektronik. \"Tidak ada masalah. Kami kan sudah online ke BKD, hasilnya sudah bisa dilihat,\" tuturnya. Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat), Bambang Irianto SKM MKM menambahkan, pihaknya terus memberikan surat edaran walikota terkait peringatan dan pemberitahuan kepada 52 SKPD terkait peningkatan disiplin dan laporan absensi para PNS. Untuk SKPD yang belum melaporkan absensi akan kami beri surat edaran walikota dan akan ada peringatan. “Nanti diakhir tahun akan ada evaluasi mana saja SKPD yang tertib untuk merekap laporan ini,\" tandasnya. Sebelumnya, berdasarkan data rekapitulasi presensi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, sedikitnya terdapat delapan PNS yang angka ketidakhadirannya lebih dari lima hari tanpa keterangan. Dari jumlah itu, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tetang disiplin PNS. Dalam PP tersebut, untuk PNS yang tidak hadir selama lima sampai 15 hari akan dikenakan sanski ringan, yakni hanya teguran secara lisan atau tertulis. Sedangkan bagi PNS yang tidak hadir selama 16 hingga 30 hari akan dikenakan sanski sedang dengan sanksi penundaan kenaikan gaji atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, untuk sanksi berat akan dijatuhkan pada PNS yang nemiliki jumlah ketidakhadiran mencapai 31 hingga 46 hari. Untuk sanksinya sendiri yakni, penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. “Dari delapan PNS itu, ada beberapa yang terkena sanksi sedang. Mereka akan ditunda kenaikan pangkatnya. Bisa juga ditunda kenaikan gajinya,”ucapnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: