Ada “Bangunan Misterius” Senilai Rp500 Juta Berdiri di Desa Setu Kulon

Ada “Bangunan Misterius” Senilai Rp500 Juta Berdiri di Desa Setu Kulon

CIREBON – Warga Desa Setu Kulon, Kec Weru, Kab Cirebon terheran-heran dengan bangunan  MCK untuk umum yang berdiri di desanya. Warga tidak tahu bangunan yang bertuliskan “Sabermas” itu digunakan untuk apa. Yang masyarakat tahu, bangunan berlantai 3 yang baru berumur 6 bulan ini sudah mulai rusak karena tidak dimanfaatkan. Padahal biaya pembangunannya mencapai Rp500 juta. Menurut Syafii (37), warga Setu Kulon, bangunan yang terletak di Blok Kaliandul itu hanya dimanfaatkan oleh anak-anak kecil dan pemuda yang sehabis bermain bola ramai-ramai cuci kaki di tempat itu. Selebihnya, tidak ada, karena rumah-rumah yang ada di Setu Kulon sudah punya kamar mandi dan WC sendiri. “Masyarakat nggak ngerti manfaatnya untuk apa. Siapa yang bangun juga nggak tahu,” kata Syafii kepadar radarcirebon.com, Kamis (28/4). Sementara, Kuwu Setu Kulon, Yosef Anandi mengatakan hingga sekarang bangunan tersebut tidak jelas statusnya milik siapa, karena belum ada penyerahan aset dari yang membangun kepada pemerintah desa. “Kalau sudah diserahkan kepada pemdes, pastinya  akan dirawat agar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. Penelusuran radarcirebon.com, bangunan tersebut merupakan program Sabermas (Sanitasi Berbasis Masyarakat). Ada dua dinas terkait yang memiliki peran cukup penting dalam pelaksaan Sabermas ini yakni  Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Kedua dinas ini memiliki peran untuk mensosialisasikan program Sabermas terlebih dahulu, baik langsung maupun tidak langsung, melalui sejumlah wadah sosialisasi seperti media massa, baik cetak atau audio, dengan catatan bisa menjamah titik terjauh masyarakat penerima manfaat program ini. Sayangnya, seperti yang terjadi di Desa Setu Kulon, masyarakat sama sekali buta dengan program ini. Lalu dimana peran kedua dinas ini, jika masyarakat sampai tidak tahu dengan program Sabermas?. Padahal anggaran untuk program ini sebesar Rp500 juta per desa. Tujuannya  untuk mengurangi perilaku buang air besar masyarakat yang masih dilakukan di sungai atau tempat tidak layak. Jika tidak dikawal dengan baik dan dilaksanakan dengan terbuka, program ini dinilai akan sia-sia.(cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: