Dishub Operasi Angkutan Laut, Kapan Nelayan Dicek Dokumen  

Dishub Operasi Angkutan Laut, Kapan Nelayan Dicek Dokumen  

CIREBON - Tidak hanya di darat, operasi pengawasan dan penertiban angkutan juga dilakukan di laut. Sejumlah perahu dan kapal nelayan disambangi petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, untuk dicek kelengkapan dokumen dan perizinan penangkapannya. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH CN, operasi ini berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 di perairan Mundu dan sekitarnya. Menurut Iis, operasi ini sengaja dilakukan dengan melibatkan semua unsur seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Polair Polres Cirebon, Syahbandar Pelabuhan Cirebon dan unsur lainnya. “Sengaja kita libatkan semua unsur, agar kegiatan ini terpadu. Sehingga, nelayan mendapatkan informasi secara terpadu pula,” tuturnya. Dari hasil operasi ini, didapat banyak nelayan yang tidak membawa dan mempunyai dokumen kelaikan kapal alias pas kecil. Padahal, dokumen ini sangat penting apabila mereka mendapat musibah seperti kecelakaan laut dan pemeriksaan laut. “Jika nelayan punya pas kecil, ketika ada kecelakaan laut, pihak Jasa Raharja akan mudah membantu. Dan jika ada pemeriksaan di laut, mereka pun tidak akan ditangkap,” bebernya. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, mulai tanggal 4 Mei  akan turun ke sejumlah titik untuk memberikan pelayanan pembuatan pas kecil secara gratis kepada para nelayan yang memiliki perahu dengan kapasitas di bawah 7 gross tonnage (GT). “Kita mulai di Gebang, kemudian berlanjut ke tujuh titik lainnya, seperti Bondet, Bandengan, Mundu dan lainnya,” ujarnya. Tidak hanya pelayanan pas kecil gratis, nelayan juga akan diberikan pengarahan agar tidak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti garok atau arad. “Kita ingin nelayan ini taat terhadap aturan. Kita pun akan tegas terhadap nelayan yang melanggar aturan, sehingga kegiatan penangkapan ikan bisa tertib dan berkesinambungan untuk anak cucu kita,” pungkasnya. (jun)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: