Kajari Majalengka Pastikan AS Dieksekusi Sebelum Lebaran
MAJALENGKA - Kajari Majalengka Iwa Suwia Prabawa SH mengklaim sudah menerima hasil audit dari auditor independen, terkait kasus yang menjerat AS, seorang politisi yang diduga menyalahgunakan bantuan dana CSR dari BUMN yakni Sang Hyang Sri (SHS). Pihaknya tinggal melengkapi beberapa berkas lagi sebagai penyempurnaan.
\"Sebagai kasus yang mendapatkan perhatian masyarakat karena berkaitan dana untuk pertanian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga menilai kerugian negara yang cukup besar, maka kita sesegera mungkin memprosesnya ke pengadilan,\" kata Iwa ditemui Radar di kantornya, Selasa (3/5).
Sebagai tindakan pencegahan atas tersangka melarikan diri ke luar negri, lanjut Iwa, kejaksaan pada awal tahun 2016 telah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi dan telah berlaku hingga sekarang. Dirinya tidak mau ambil resiko sekecil apapun.
Bahkan menurutnya, sudah semestinya sejak ditetapkan menjadi tersangka, AS bisa ditahan pihak kejari. Namun ditetapkan jadi tersangka saja AS sudah mempraperadilkan kejari tapi pengadilan kemudian menolaknya. Maka dari itu kelengkapan berkas tuntutan dan tindakan tidak gegagah menjadi prioritasnya.
\"Tidak lama lagi lah, boleh dikatakan sebelum lebaran tahun ini kita sudah bisa mengeksekusinya,\" tutur mantan Kajari Bintuhan ini.
Ditanya Radar, maksud dari kata eksekusi yang bersayap, kajari mempersilahkan wartawan koran ini untuk menjabarkannya. Sembari kajari memberikan gambaran eksekusi bisa berupa pelimpahan berkas ke pengadilan untuk diproses. Ataupun berupa penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
\"Kita sepenuhnya sudah siap dan sudah berhitung dengan matang mengadapi kasus ini,\" pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: