Jadi Tempat Parkir, Grass Block Alun-Alun Kejaksan Hancur

Jadi Tempat Parkir, Grass Block Alun-Alun Kejaksan Hancur

KEJAKSAN - Kondisi Alun-alun Kejaksan memprihatinkan, hal ini dibuktikan dengan terjadinya kerusakan grass block yang ada di alun-alun hancur. Meski musim hujan, tak ada rumput yang tumbuh di kolom-kolom block seperti yang diharapkan saat pembangunan. Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH juga prihatin dengan rusaknya paving block yang ada di alun-alun. “Perlu dibicarakan bersama terkait pemanfaatan alun-alun. Kita ingin melindungi alun-alun melalui aturan, tujuannya agar tidak rusak lebih parah lagi,” ujar Azis. Untuk melakukan kajian itu, walikota setuju apabila ada perubahan perwali. Pemkot juga akan menggali poin apa saja yang diubah di dalam perwali. Intinya, perwali itu bertujuan untuk melindungi alun-alun dari kerusakan. Walikota tidak menampik bobot kendaraan yang selama ini parkir menjadi salah satu penyebab rusaknya paving block. Apalagi desain awal renovasi Alun-alun Kejaksan bukan untuk parkir kendaraan. Desain grass block karena awalnya peruntukan alun-alun sebagai tempat upacara dan olahraga. “Jangan sampai fasilitas pemerintah digunakan bukan semestinya, karena untuk melakukan perbaikan tentunya harus disertai dengan pengalokasian anggaran,” tandasnya. Untuk sementara, Azis mengimbau agar warga yang parkir di Alun-alun Kejaksan untuk bisa berhati-hati. Jangan sampai menimbulkan kerusakan yang lebih parah, karena alun-alun tidak dirancang untuk lahan parkir. Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Kota Cirebon Dra Santi Rahayu, didampingi Kabag Humas Ma’ruf Nuryasa AP mengungkapkan, dalam amanat Perda 2/2015 pasal 3 ayat (6) menyebutkan Lapangan Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga, hanya boleh sebagai tempat kegiatan upacara memperingati hari besar nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemkot Cirebon. Mengacu pada perda, Alun-alun jelas bukan untuk lahan parkir. Bahkan, pihaknya akan membahas bersama SKPD terkait agar membuat portal maupun pagar keliling dengan tinggi setidaknya 50 cm. “Posisi lapangan Kejaksan lebih tinggi dari area sekitarnya, dimaksudkan agar tidak menjadi tempat parkir kendaraan. Tapi kok malah dipasang alat supaya mobil bisa naik,” sesalnya. Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya At-Taqwa Cirebon, Ahmad Yani MAg menyadari, lahan parkir untuk jamaah masjid sangat minim. Sehingga, perlu dipikirkan solusi untuk masalah ini. “Ada keluhan paving block alun-alun rusak karena menjadi tempat parkir, itu harus dicarikan solusinya. Alun-alun tanpa masjid At-Taqwa juga tidak akan menarik,” ucapnya. Yani meminta pemkot mengambil kebijakan tegas tanpa mengorbankan siapapun. Artinya, untuk parkir jamaah harian masjid At-Taqwa, ada sarana jogging track di samping Alun-alun Kejaksan. Jogging track ini bisa dipakai untuk parkir. Sarana tersebut sebenarnya cukup untuk parkir harian jamaah. Namun, di situ ada Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahkan, Yani mendengar informasi PKL di sekitar Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini akan dimasukan ke Alun-alun Kejaksan. “Kalau ini terjadi, sedikit banyak akan mengurangi ruang parkir jamaah harian Masjid At-Taqwa,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: