Banyak Perusahaan Abaikan Keselamatan Pekerja

Banyak Perusahaan Abaikan Keselamatan Pekerja

CIREBON - Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun, penghargaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan K3. Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin SE kepada Radar, Rabu (4/5). Menurutnya, perusahaan yang paling banyak melanggar K3 itu dari kategori mikro dan menengah ke bawah yang mendominasi. Sementara, total perusahaan di Kabupaten Cirebon sekitar 1.200. \"Kalau perusahaan yang besar, hampir semuanya sudah memenuhi K3. Sedangkan yang lainnya belum. Mereka yang belum menerapkan K3 mungkin karena melihat dari kemampuan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga pemilik perusahaan belum fokus menerapkan K3,” ujar Deni. Padahal, sambung dia, penerapan K3 ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat 2 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 1969 tentang Pokok–Pokok Ketenagakerjaan pasal 9 dan 10 serta Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. \"Karena semua ini sudah diamanatkan, maka semua industri wajib menerapkan aturan K3,\" jelasnya. Tujuan dari K3 itu sendiri lanjut Deni, untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi. Dikatakannya, ada beberapa faktor yang menjadi sumber bahaya dalam kerja yakni, fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. “Kalau kita lihat di lapangan di Kabupaten Cirebon kesadaran perusahaan pelaksanaan K3 memang perlu ditingkatkan lagi. Karena masih banyak perusahaan masih belum menerapkan K3 dengan baik,” tuturnya. Penerapan K3 tidak hanya di perusahaan yang bergerak di bidang industri. Tapi, pertanian dan kelautan juga harus menerapkan K3, terutama nelayan. keberadaan nelayan ini kadang tidak pernah memperhatikan K3. Padahal, mereka kerja di tengah lautan yang luas. “Terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan harus segera mengikutsertakan para pekerja melalui perindungan sosial ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika sudah diikutsertakan dalam program tesebut, para pekerja secara otomatis terproteksi semua,” ucapnya. Deni menambahkan, dari 1.200 perusahaan yang wajib lapor, baru 60 persen perusahaan yang sudah didaftarkan sebagai kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sementara sisanya belum didaftarkan. “Kami sebagai dinas terkait, tidak pernah bosan untuk mengingatkan kepada perusahaan agar segera mengikutsertakan para pekerja masuk dalam perlindungan sosial,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: