Polisi Ungkap Sabu Seharga Miliaran di Kamar Kos
BEKASI - Jajaran Polresta Bekasi Kota menyita dua kilogram sabu yang disimpan di kamar kos. Polisi juga mengungkap jaringan besar pengedar narkoba. Dua tersangka, ED dan DS dibekuk. Keberadaan ED memang sudah menjadi target kepolisian sebelumnya. Sedangkan tiga lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus sabu itu berawal dari penangkapan bandar sabu ED yang ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Masjid Al Huda Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede. Sebelumnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait kontrakan tersangka yang sering dipergunakan pesta dan transaksi jual beli sabu. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggerebakan di kontrakan tersangka. Saat digerebek tersangka kaget dan tak bisa berkutik. Setelah itu, anggota melakukan pengeledahan dan ditemukan dua bungkus klip berisi sabu seberat 14 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari yang berada di kamar tidurnya. Kapolresta Bekasi Kota Kombespol Herry Sumarji menjelaskan, dari pengakuan tersangka ED, sabu itu milik tersangka DV. ED berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan barang pesanan. Tersangka DV menjual sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gramnya. \"Jadi ED ini mengaku sebagai kurir yang mengantarkan barang pesenan dari DV,\" kata Herry, yang dilansir Radar Bekasi (radarcirebon group). Herry melanjutkan dari hasil pengembangan, anggota mengarah kepada tersangka lainnya, yaitu DS. Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengintaian di sebuah tempat kos di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Dari tangan DS itulah, sabu seberat dua kilogram terungkap. DS menyimpan sabu di kamar kosnya. Pengungkapan kasus sabu itu terbilang besar dengan nilai yang mencapai miliaran. \"Tapi DS ini mengaku sebagai kurir yang mendapat upah Rp500 ribu dari setiap kali transaksi. Dan DL dan UG yang diakui DS sebagai pemiliknya masih sedang dalam pengejaran kami,\" ujar Herry. (dat/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: