Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Berkurang 5 Jam

Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Berkurang 5 Jam

JAKARTA- Jelang Ramadan 1437 H, muncul kabar gembira berturut-turut untuk para aparatur sipil negara (PNS dan honorer), Polisi, dan TNI. Setelah kabar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), kini giliran pemangkasan jam kerja. Secara kumulatif, jam kerja mereka berkurang sampai 5 jam per pekan. Dalam keadaan normal jam kerja PNS serta aparatur lainnya adalah 37,5 jam per pekan. Sedangkan selama bulan puasa yang dimulai awal Juni nanti, jam kerja mereka susut menjadi 32,5 jam per pekan. Jadi selama bulan puasa, jam kerja pengawai negeri berkurang sebanyak 20 jam. Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan 1437 H itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 03/2016 yang diteken 17 Mei lalu. Di dalam surat itu tertulis bahwa total jam kerja selama sepekan adalah 32,5 jam. Kemudian ketentuan durasi jam kerja setiap harinya, dipisahkan untuk instansi yang bekerja lima hari per pekan dan enam hari per pekan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan karena Ramadan semakin dekat. “Diperkirakan Ramadan mulai Senin 6 Juni,” katanya. Dia mengatakan meskipun bulan puasa, PNS, tenaga honorer, polisi, maupun TNI tidak boleh kendur dalam melayani masyarakat. Meskipun begitu seperti yang tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian ini dilakukan untuk efisiensi dan produktivitas kerja para abdi negara. “Kita ingin waktu kerja di kantor tetap optimal,” jelasnya. Di pihak lain kegiatan berbuka puasa bersama keluarga juga tetap bisa dilakukan. Herman mengatakan di saat jam kerja, aparatur negara diharapkan tidak bermalas-malasan. Dia mengatakan puasa tidak boleh dijadikan alasan abdi masyarakat untuk mengurangi layanannya. Sebaliknya mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu menuturkan, puasa adalah momentum untuk memperbanyak ibadah. Baginya bekerja melayani masyarakat itu bagian dari ibadah. Di antara layanan publik yang terkena dampak regulasi itu adalah sekolah. Pada umumnya sekolah menerapkan jam kerja enam hari dalam sepekan. Yakni mulai Senin sampai Sabtu. Sehingga selama bulan puasa nanti, jam kerja sekolah 08-14.00 atau 07.00-13.00. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menuturkan, praktis selama bulan puasa sudah tidak ada jam belajar efektif. “Sebab di sekolah saya, ujian kenaikan kelas dilaksanakan sebelum bulan puasa,” kata perempuan yang juga guru di SMAN 13 Jakarta itu. Sebagai gantinya selama bulan puasa, jam sekolah akan diisi kegiatan nonkurikuler. Seperti rapat kerja (raker) dewan guru dan karyawan, pesantren kilat, serta kegiatan remedial bagi siswa yang nilai ujian kenaikan kelasnya kurang bagus. Menurutnya ujian kenaikan kelas dilaksanakan sebelum bulan puasa, memiliki dampak bagus. Yakni siswa tidak menjalani ujian di tengah menjalani ibadah puasa. Selain itu siswa juga bisa konsentrasi belajar di malam hari, tidak bebarengan dengan ibadah tarawih dan tadarus. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan jadwal pelajaran diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Termasuk menggelar ujian kenaikan kelas sebelum bulan puasa, juga ditetapkan oleh pemda masing-masing. Di antara pemda yang menerapkan ujian kenaikan kelas sebelum puasa adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kota Tangerang Selatan. Hamid mengatakan tahun ajaran baru 2016-2017 baru dimulai setelah Idul Fitri. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: