Nasib Perda Diniyah Tidak Jelas

Nasib Perda Diniyah Tidak Jelas

CIREBON - Peraturan Daerah mengenai Pendidikan Diniyah di Kabupaten Cirebon belum berjalan maksimal. Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Cirebon, Drs Khidir mengatakan, belum ada sinergitas antara dinas pendidikan dan Kementerian Agama. Kemudian, banyak madrasah yang belum berbadan hukum. Padahal, salah satu amanat perda juga menyangkut legalitas keberadaan institusi tersebut. “Masih sulit untuk mewajibkan pendidikan diniyah kepada anak-anak sekolah dasar,” ujar Khidir, kepada Radar. Madrasah yang belum berbadan hukum, kata dia, tidak bisa menyerap beasiswa, infrastruktur dan juga tunjangan pengajar. \"Sebagian madrasah diniyah itu kan milik perorangan, jadi mereka belum sepenuhnya menerima bantuan dari pemkab,” tuturnya. Ia menjelaskan, status badan hukum ini masih belum bisa dipenuhi oleh madrasah diniyah di Kabupaten Cirebon. Lantaran persyaratan badan hukum ini mereka harus memiliki akta notaris dan juga mengantongi SK Kemenkumham. \"Setelah itu baru bisa mendapat bantuan diniyah dari pemkab,\" katanya. Solusinya bagi madrasah diniyah yang belum berbadan hukum mereka bisa menginduk ke sebuah lembaga atau yayasan yang sudah berbadan hukum. Saat ini ada sekitar 977 lembaga diniyah takmiliyah di Kabupaten Cirebon. Dari lembaga diniyah itu tercatat siswa sekolah dasar yang mengikuti pendidikan diniyah baru sekitar 26 ribu orang. Padahal menurut data Dinas Pendidikan, ada sebanyak 70 ribu siswa sekolah dasar. Artinya, yang baru mengikuti pendidikan diniyah baru sekitar 30 persen saja. \"Ini dibutuhkan sinergitas juga dengan Disdik supaya mewajibkan anak-anak sekolah dasar mengikuti pendidikan diniyah,\" jelasnya. Sejauh ini, untuk penerapan ijazah diniyah yang menjadi syarat wajib masuk pendidikan formal juga belum begitu optimal. Sebenarnya, lata Khidiri, dalam aturan sudah sangat fleksibel. Karena siswa bisa masuk sekolah dasar tanpa ijazah pendidikan diniyah. Asalkan, mereka membuat surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan diniah ketika masuk pendidikan formal tersebut. Pelaksanaan Pendidikan Diniyah takmiliyah sendiri, lanjut Khidir, selama ini masih dilakukan secara perorangan. Tempatnya pun biasanya menumpang di masjid, musala dan fasilitas sekolah. \"Kebanyakan madrasah diniyah ini kan dikelola sendiri, mereka tidak memiliki gedung sendiri, tempat belajarnya ada di masjid atau musala,\" katanya. (jml)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: