Kasus PBB Jangan Dipaksakan

Kasus PBB Jangan Dipaksakan

Pemberkasan Selesai, Segera Dikirim ke Kejaksaan SUMBER – Proses hukum kasus penggelapan PBB senilai Rp700 ribuan dengan tersangka Kuwu Kejuden, Sukaryadi mendapat perhatian komisi II DPRD. Anggota Komisi II DPRD, Wartipan Suwanda SH berharap, perkara yang menjerat Kuwu Sukaryadi menjadi tersangka harus dikerjakan secara profesional dan proporsional. Artinya, jika tidak ditemukan fakta hukum yang kuat, maka penyidik seyogyanya tidak memaksakan membawa kasus ini ke Pengadilan. “Tidak baik memaksakan kehendak. Harus ada fakta dan bukti hukum yang kuat, jangan ada intervensi dari pihak manapun, semua harus dikerjakan secara objektif,” ujar alumni Fakultas Hukum Unswagati Cirebon ini kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin. Menurut politisi Partai Hanura ini, penyidik dalam melakukan tugasnya tidak boleh terburu-buru atau prematur. Jika berkas perkara dari penyidik kepolisian mengandung unsur jeratan pasal yang tidak tepat, dan Kejaksaan juga luput memperbaikinya, hal itu akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda dari yang diharapkan sebelumnya. “Berbicara hukum, maka berbicara aturan, dan aturan itu harus tertulis,” paparnya. Sementara itu, penyidik Polres Sumber masih melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut. Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK melalui penyidik Polres Cirebon menyatakan, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu dalam memberikan keterangan seputar kasus penggelapan PBB tersebut. “Saat ini kita masih dalam tahap pemberkasan,” ujarnya kepada Radar di ruang kerjanya, Selasa (19/6). Pemberkasan berupa data-data yang didapatkan penyidik dari para saksi, pelapor, terlapor (tersangka) dan pihak-pihak terkait lainnya. Kemudian dikumpulkan dan ditelaah untuk dipelajari. Selanjutnya, jika masih diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut, maka penyidik akan kembali memanggil pihak yang diperlukan keterangannya. Namun, jika dirasakan cukup, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumber. Setelah itu, Kejaksaan akan mempelajari berkas perkara itu, apakah sudah dianggap lengkap atau belum lengkap. Jika Kejaksaan menganggap berkas tersebut sudah lengkap, selanjutnya Kejaksaan akan mengeluarkan P-21. “Kalau sudah dinyatakan P-21, artinya berkas perkara itu sudah keluar dari Kepolisian sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab Kejaksaan,” terang penyidik. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: