Karena PNS Malas, Rp588 Juta TPP Mubazir
SUMBER - Upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon meningkatkan kinerja para PNS melalui Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) sepertinya belum berjalan maksimal. Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan TPP selama satu tahun Rp127 miliar dari APBD. Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Sri Darmanto SSos MPSSp mengatakan, setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan Rp127 miliar untuk TPP PNS. Tapi, dari nilai tersebut Rp588 juta TPP tidak terserap oleh PNS. “Jumlah itu untuk TPP di tahun 2015 lalu. Sedangkan tahun 2016 belum diketahui karena masih berjalan. Meski demikian, jumlah TPP tidak ada perubahan tetap Rp127 miliar,” ujar Sri kepada Radar, Senin (23/5). Menurut dia, besarnya TPP yang tidak terserap itu karena banyak PNS datang terlambat saat kerja dan tidak masuk tanpa alasan yang jelas. Secara otomatis, nilai TPP akan diberikan kepada PNS berkurang. Satu hari pengurangan 0,5 persen dari TPP. “TPP ini beda dengan gaji. Jadi tidak ada pengaruhnya ke gaji. TPP yang tidak terserap tentu masih mengendap di kas daerah dan akan dialokasikan lagi untuk TPP tahun berikutnya,” kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya. Dikatakannya, kehadiran seluruh PNS di Kabupaten Cirebon dapat diketahui secara keseluruhan melalui finger print di masing-masing SKPD yang sudah nge-link ke BKPPD. Tapi, ketika ada kendala di lapangan seperti server mengalami gangguan, pihaknya langsung berkoodinasi dengan Diskominfo. “Jadi semua data masuk ke BKPPD dan dapat diketahui siapa yang hadir sebelum masuk kerja dan yang terlambat,” tuturnya. Dalam satu bulan, lanjut Sri, PNS diberikan toleransi selama 23 menit ketika datang terlambat. Selain itu, toleransi lainnya adalah, maksimal empat hari PNS datang terlambat. Dia mengungkapkan, pemberian TPP ini untuk 15.500 PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon yang tersebar di semua OPD, termasuk kecamatan. Pemberian TPP paling besar itu ada di dua tempat, yakni PNS di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun. “TPP diberikan tergantung dari golongan dan beban kerja PNS sendiri,” jelasnya. Sri menambahkan, aturan yang digunakan dalam pemberian TPP ini menggunakan Perbup nomor 142 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: