Ulah Pencuri Kayu, 400 Hektar Hutan Perhutani Rusak

Ulah Pencuri Kayu, 400 Hektar Hutan Perhutani Rusak

INDRAMAYU – Sekitar 400 hektare areal hutan milik Perhutani KPH  Indramayu mengalami kerusakan. Hal ini terjadi akibat penguasaan lahan oleh kelompok masyarakat serta pembalakan liar. Wakil Administratur KPH Perhutani Indramayu H Muhammad Syarief SDA mengungkapkan, kerusakan kawasan hutan lebih banyak disebabkan oleh aksi penyerobotan lahan hutan. \"Kerusakan terjadi karena banyak petak-petak kawasan hutan yang diserobot oleh kelompok masyarakat tertentu, dan membuat rusak tanaman milik Perhutani,\" kata dia. Ia mencontohkan, banyak tanaman jati yang ditanam dirusak dan diganti dengan tanaman padi. Seperti di Petak 38 Desa Cikawung Kecamatan Terisi, terdapat 150 hektare areal hutan yang rusak. Selain itu, di petak 13 Desa Tamansari Kecamatan Haurgeulis terdapat 28 hektare areal hutan yang rusak. Kemudian di Petak 42 dan 43 Desa Sanca Kecamatan Gantar, merupakan kawasan hutan yang paling parah kerusakan hutannya. Di lokasi ini sekitar 200 hektare lebih yang telah dialih fungsikan untuk pertanian. \"Kalau menyerobot lahan milik negara dan melakukan tindakan melawan hukum, kita akan laporkan ke aparat kepolisian,\"kata dia. Syarif menambahkan, kasus pencurian kayu atau pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Indramayu juga terus meningkat. Hingga saat ini, kasus pencurian mencapai 50 persen. Dampaknya hutan Indramayu mengalami penurunan secara luas lahan hutan. Komandan Regu Keamanan Perum Perhutani Indramayu, Yadi Tatang mengungkapkan, hutan di Indramayu memang rawan terjadi pencurian dan penyelewengan. Baik kasus pencurian kayu, pengrusakan lahan dan pengelolaan lahan ilegal. Berdasarkan data yang diperoleh Perum Perhutani KPH Indramayu, pada 2015 terdapat sebanyak 14 kasus, yang terdiri dari dua kasus pengelolaan lahan tebu ilegal, satu pengrusakan kasus lahan dan 11 kasus pencurian kayu. Dari 14 kasus yang dilaporkan baru satu kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Sedangkan, di 2016 hingga bulan April ini tercatat sebanyak delapan kasus pencurian kayu yang masih dalam proses. Pencurian kayu ini marak terjadi di BKPH Jatimunggul dan Cikawung, Kecamatan Terisi serta Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Dari 14 kasus di 2015, tambahnya, Perum Perhutani Indramayu mengalami kerugian sebesar Rp468.790.000 yang meliputi kerugian pencurian kayu sebesar Rp180.845.000, kebakaran hutan Rp287.700 dan pengrusakan hutan Rp245.000. \"Sedangkan di 2016 dari 8 kasus pencurian kayu, Perum Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp52.215.000 yang terdiri dari kasus pencurian kayu sebesar Rp22.963.000, bencana alam sebesar Rp 1.542.000 dan pengerusakan hutan sebesar Rp 27.800.000\" terangnya.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: