Pungutan Liar di Alun-alun Kejaksan Mulai Diselidiki  

Pungutan Liar di Alun-alun Kejaksan Mulai Diselidiki  

KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) tak sekadar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Kejaksan. Mereka juga menyelidiki uang pungutan kepada pedagang baik yang dibayarkan per hari, maupun per bulan. “Kami sudah melakukan investigasi. Hasilnya di-cross check dengan pihak terkait. Satpol PP memiliki fungsi penyidikan melalui PPNS,” terang Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar, Senin (30/5). Cross check data lapangan dari hasil investigasi itu rencananya dilakukan mulai hari ini, Selasa (31/5). Bagian Umum Pemerintah Kota Cirebon akan dipanggil termasuk pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At Taqwa. Pria kelahiran Klayan Kabupaten Cirebon ini ingin mengusut tuntas uang yang berputar di alun-alun. Termasuk iuran parkir dan pemasangan token listrik di lingkungan alun-alun. “Iuran dari PKL kepada forum maupun sejenisnya kita akan selidiki. Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya juga,” tandas dia. Di samping itu, Satpol PP juga mendapat amanat untuk memanggil PT PLN Area Cirebon. Pasalnya, pemasangan listrik berada di tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Namun, PT PLN tidak memperhatikan status kepemilikan lahan ataupun perizinan untuk pemasangan token. Dengan kata lain, garis koordinasi dengan Pemkot Cirebon belum ditempuh. “Saya panggil semua yang terkait. Hasilnya menjadi bahan kajian. Kami komitmen menata kota sesuai tupoksi dan aturan,” tukas Andi. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: