1.131 PNS Ditarik Provinsi, Bisa Kurangi Beban Belanja Pegawai

1.131 PNS Ditarik Provinsi, Bisa Kurangi Beban Belanja Pegawai

CIREBON - Sebanyak 1.131 pegawai negeri sipil (PNS) dari tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon bakal ditarik kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, penerapan ambil alih kewenangan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Baca: Kabupaten Cirebon Bakal Kehilangan 1.131 PNS, Ini Sebabnya) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Kalinga mengatakan, ditariknya PNS di Kabupaten Cirebon ke pemprov tidaklah menjadi problem. Justru dapat mengurangi beban belanja pegawai. Menurut mantan Sekretaris Bina Marga itu, khusus untuk penarikan dan pengelolaan tenaga pendidik tingkat SMA atau sederajat, belum tentu berdampak pada posisi Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Sebab, berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang akan dipindahkan secara otomatis PNS di lingkungan dinas pendidikan adalah guru, tenaga guru, dan tenaga kependidikan atau dalam hal ini TU. Sementara, untuk posisi kabid dan kasi yang ada di dinas pendidikan merupakan administrator. “Jadi saya kira kalau kasi atau kabid mau ikut ditarik ke provinsi harus melalui aturan tersendiri. Artinya, tidak secara otomatis pindah seperti guru, tenaga guru dan TU,” paparnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: