Tuding Bawaslu Kota Cirebon Menyalahgunakan Wewenang, Taufik: Ugal-ugalan Menyeleksi Existing
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). --
Tuding Bawaslu Kota Cirebon Menyalahgunakan Wewenang, Taufik: Ugal-ugalan Menyeleksi Existing
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti, Taufik Hidayat tuding Bawaslu Kota Cirebon menyalahgunakan wewenang.
Menurutnya, Bawaslu patut diduga telah melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang dalam tahapan exsisting untuk pemilihan 2024.
Taufik Hidayat menyebutkan sejumlah indikasinya. Pertama, dia menilai proses existing tidak menggunakan parameter yang jelas. Terutama terkait dengan penilaian administrasi dan evaluasi kerja.
"Sehingga peserta existing yang diloloskan suka-suka komisioner Bawaslu Kota Cirebon," katanya.
BACA JUGA:Nama Brigjen Adi Vivid Terseret Pembahasan Kasus Vina Cirebon, Taka Rich: Mana Mungkin!
"Ini jelas mencederai rasa keadilan, karena tidak sesuai dgn norma, serta tidak jelas apa yg menjadi standar kelulusannya," imbuh Taufik.
Menurutnya, tindakan Bawaslu Kota Cirebon telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam kode etik tersebut, lanjutnya, dijelaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus berkepastian hukum.
"Sementara pada pelaksanaan existing tidak berkepastian hukum sehingga Bawaslu Kota Cirebon dalam meloloskan atau tidak meloloskan peserta existing mengabaikan prosedur dan norma hukum serta tidak profesional," ungkapnya.
BACA JUGA:TI Kabupaten Cirebon Gelar Kejuaraan Merdeka Championship 2024, Berikut Ini Jadwalnya
"Karena tidak berkepastian hukum itulah keputusannya rawan digugat," tambahnya lagi.
Tidak hanya itu, Taufik menilai Bawaslu Kota Cirebon tidak profesional lantaran tidak memiliki kepastian hukum.
"Ugal-ugalan dalam dalam menyeleksi existing," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: