Pernah Sekali Tertangkap, Pelaku Judi Kuclak Tidak Jera

Pernah Sekali Tertangkap, Pelaku Judi Kuclak Tidak Jera

PATROL- Petugas unit Reserse  kriminal Polsek Patrol, mengamankan dua pelaku judi kuclak, Dar (50) Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar dan Was (30) warga Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol. Dari tangan keduanya, juga turut diamankan satu set peralatan judi kuclak dan uang tunai Rp1.020.000 yang dijadikan taruhan. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, melalui Kapolsek Patrol Kompol Ginting Sumantri SH, mengatakan, keduanya ditangkap ketika asyik bermain judi kuclak di Blok Cangkingan, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol. \"Sebelumnya kami menerima informasi dari warga adanya arena judi di Desa Sukahaji. Setelah dicek, ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas judi kuclak. Saat itu juga kita menggerebeknya,\" ujar Ginting yang didampingi Kanit Reskrim Ipda H. Rasita, kepada Radar, Rabu (15/6). Dari penggerebekan tersebut, dua orang berhasil diamankan. Saat itu juga keduanya dibawa ke Mapolsek Patrol. Menurut Ginting, pelaku berinisial Dar berperan sebagai bandar. Sementara Was sebagai pemasang. \"Dar juga pernah ditahan dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Rupanya dia tidak jera dan kembali lagi bermain judi, bahkan kini menjadi bandar,\" bebernya. Akibat perbuatannya itu kedua pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 303, tentang perjudian. Ginting mengatakan, pihaknya akan tegas menindak pratik perjudian.(kom)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: