Pemda yang Perdanya Dihapus Silakan Menggugat

Pemda yang Perdanya Dihapus Silakan Menggugat

JAKARTA – Munculnya penolakan yang ditunjukkan beberapa daerah terhadap penghapusan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) mendapat respons pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah melakukan judicial review jika keberatan. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, berbeda dengan UU Pemda sebelumnya, dalam  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme tersebut terbuka dilakukan. “Silahkan, boleh melakukan gugatan jika keberatan,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kemendagri, Jakarta kemarin (16/6). Berdasarkan UU Pemda tersebut, lanjutnya, gugatan bisa diajukan ke Kemendagri. “Dalam waktu 15 hari pasca diterbitkan pembatalannya,” ujarnya. Sementara itu, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung menambahkan, sebetulnya gugatan bisa dihindari. Pasalnya sebelum melakukan pembatalan, Kemendagri mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Diskusinya ada di tiga regional, yaitu Lombok, Jakarta dan Bali,” ujarnya. Meskipun, koordinasinya dilakukan dengan pejabat di level provinsi. Namun, dia memastikan jika hasil koordinasi tersebut sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten atau kota. Dalam konferensi pers kemarin, Kemendagri juga mengklarifikasi isu adanya penghapusan Perda Intoleran. Menurutnya, 3.143 Perda yang dibatalkan kemarin hanya yang berkaitan dengan pemangkasan proses investasi dan merapikan yang berbenturan dengan aturan di atasnya. “Ada juga yang bersifat umum, seperti diskriminasi pekerja antara perempuan dan laki-laki,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, kemarin. Saat disinggung apakah Perda Intoleran akan ditertibkan juga, dia menjawab diplomatis. “Kita sedang fokus menyelesaikan yang investasi ini,” imbuhnya. Namun, Sumarsono menegaskan jika ada rencana untuk menuju ke arah sana. Hanya saja hal itu tidak bisa diajukan dalam waktu dekat. Mengingat Perda Intoleran lebih sensitif dari Perda investasi, pihaknya memilih untuk berhati-hati dalam eksekusinya. Sementaa itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat tidak salah paham dnegan kebijakan penghapusan perda. Sebab, perda-perda yang dihapus itu adalah yang dinilai menghambat investasi di daerah. Bukan perda-perda yang berkaitan dengan kebijakan otonomi di masing-masing daerah. “3.143 Perda termasuk Permendagri yang dibatalkan itu untuk mendukung paket kebijakan ekonomi pemerintah 1 sampai 12,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (16/6). Paket kebijakan 1-12 otomatis mengharuskan pemerintah mengubah regulasi di tingkat pusat. Daerah juga harus mengikuti perubahan tersebut. “Retribusi yang nggak perlu itu dihapuskan. Itu saja,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (sekjen) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Solihin menuturkan bukan tidak mungkin mereka akan mengajukan gugatan ke Kemendagri terkait pembatalan perda-perda itu. Sebab, selama ini pemda belum pernah diajak bicara secara langsung. “Kami ingin diajak berunding dulu. Duduk bersama dengan kemendagri,” kata dia. Agus menuturkan akan mengajukan audiensi dengan Kemendagri dalam waktu dekat. Kemungkinan besar, audiensi itu akan dilakukan pada pekan depan agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan. “Pemda ini mulai resah. Karena sampai sekarang pun tidak ada transparansi perda mana yang akan dibatalkan itu,” jelas dia. (far/jun/byu)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: