Menteri Yuddi: Gaji 13 dan 14 Paling Lambat H-7

Menteri Yuddi: Gaji 13 dan 14 Paling Lambat H-7

KEDATANGAN MenPAN-RB DR H Yuddy Chrisnandi ME ke Majalengka membawa angin segar bagi para PNS maupun prajurit TNI. Di hadapan sejumlah wartawan di Pendopo Majalengka, Jumat (17/6), Yuddy memberikan sinyal positif terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14. Draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu sudah ditandatanganinya dan disampaikan kepada presiden. Dalam waktu dekat Yuiddy berharap presiden menyetujui dan menandatangani. Pihaknya memaklumi semua PNS dan prajurit mengharapkan tunjangan itu, karena menghadapi lebaran yang tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. “Perlu diingat, tunjangan ini berlaku untuk semua PNS dan prajurit yang beragama Islam maupun nonmuslim. Bisa dipastikan akhir Bulan Juni atau H-7 sebelum lebaran gaji ke-13 dan 14 sudah bisa diterima berupa senilai gaji pokok. Untuk komponen yang menyertai gaji ke-13 menyusul pada bulan Juli. Komponennya seperti tunjangan anak sekolah. Ini berlaku untuk semua instansi,” ungkap Yuddy. Dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR (gaji ke-14) dan gaji ke-13 dalam waktu yang bersamaan sebelum lebaran. THR yang akan diterima aparatur negara sebesar satu kali gaji pokok (gapok), sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru. Belum cairnya gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) membuat PNS dari kalangan guru khawatir. Sebab kalau pembagianya dilakukan H-7, PNS guru sudah menjalani liburan sekolah menjelang lebaran. Salah seorang tenaga TU sekolah, Tauhid menyebutkan rencana pemberian gaji ke-13 dan ke-14 kalau bisa diusahakan disalurkan pekan depan. Dengan syarat pengesahan peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu bisa dipercepat dan ditandangani presiden, sehingga di daerah bisa diproses sesegera mungkin. Menurutnya, hari terakhir kerja sebelum lebaran PNS guru adalah 25 Juni mendatang. Kalau menyimak janji menteri bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tersebut disalurkan maksimal H-7, artinya baru bisa dicairkan sekitar tanggal 28 atau 29 Juni. “Biasanya, para guru yang punya kampung halaman begitu libur sekolah mereka sudah mulai pada mudik. Jadi, kalau mereka keburu mudik berarti gaji ke-13 dan ke-14 dipending sampai masuk sekolah lagi,” ujarnya. Dicecar pertanyaan mengenai rencana rasionalisasi yang menimbulkan keresahan PNS, Yuddy menerangkan kebijakan itu tidak langsung diberlakukan sekaligus. Tetapi akan ada tahapan karena terkait dengan berbagai aspek penilaian kinerja. “Sebuah tim akan menyeleksi PNS yang berkinerja rendah dan mau pensiun dini akan kita beri pesangon. Presiden menyetujui kebijakan rasionalisasi PNS secara alamiah. Itu artinya, jika jumlah PNS yang pensiun 120 ribu setiap tahun maka penerimaan aparatur negara maksimal hanya separuhnya saja atau sekitar 60 ribu PNS,” jelasnya. Sebagai pembanding data, Yuddy membeberkan ada sekitar 1,9 juta PNS atau 42 persen menempati jabatan  fungsional umum. Dalam arti tidak ada jabatan jelas dan kontribusinya kepada negara. Untuk pengajar atau guru sebanyak 38 persen, 4 persen PNS tenaga ahli fungsional dan sisanya dari formasi lainnya. “Dari program rasionalisasi ini idealnya kita memiliki sebanyak 3,5 juta PNS. Karena merupakan hasil seleksi diharapkan sejumlah PNS itu memiliki kompetensi yang tinggi untuk bekerja. Untuk melayanai warga ideal perbandingannya adalah 1:5 dari jumlah penduduk Indonesia,” pungkasnya. (gus/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: