2 Tahun, Karyawan Toko Curi Onderdil Mobil, Sampai Akhirnya…

2 Tahun, Karyawan Toko Curi Onderdil Mobil, Sampai Akhirnya…

CIREBON – Gara-gara lupa menaruh kembali kunci gudang ke tempat penyimpanannya, aksi jahat Siswantoro (30) terbongkar. Warga Harjamukti ini selama dua tahun sukses mengutil sparepart (onderdil) mobil  dari tempat kerjanya di salah satu toko di Jl Raya Kalijaga. Caranya ia yang bertugas sebagai pramuniaga yang diberi tugas tambahan untuk menutup toko diwaktu akan tutup. Di saat diserahi kunci itulah, pelaku kemudian mengambil kunci gudang dari tumpukan kunci-kunci dan menyelipkannya ke dalam jaket, saat malam hari pelaku kemudian datang lagi ke tokonya dan mengatakan ke penjaga malam bahwa ia disuruh untuk mengambil barang oleh bosnya. Karena tergolong karyawan senior sang penjaga malam pun percaya, aksi pelaku berjalan lancar dari tahun 2014 sampai dengan tertangkap polisi beberapa waktu lalu. Aksi Siswantoro terbongkar saat pemilik toko kebingungan karena satu kunci yang ada di tumpukan kunci tak ia temukan. Ia pun kemudian menanyakan ke sejumlah karyawan namun tak ia temukan, bahkan pelaku yang ditanya saat itu pun mengatakan tidak mengetahuinya. “Saat sedang ribut kunci, pelaku ini kemudian berpura-pura melihat tumpukan kunci dan mengambil kunci gudang dari dalam jaketnya dan meletakannya ke dalam tumpukan. Saat menaruh itulah dilihat oleh pemilik toko,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK melalui Kapolsek Lemahwungkuk Ipda Momon Sukarman SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Agus Suryadi SH, Rabu (22/6). Pemilik toko pun tak ingin gegabah, korban kemudian mengecek dulu kondisi toko dan memanggil sang penjaga malam, dari keterangan sang penjaga malam barulah diketahui bahwa pelaku kerap datang ke toko pada saat malam hari dan membuka gudang serta membawa sejumlah spartpart kendaran dan mengaku atas perintah pemilik toko. “Setelah itu pelaku baru didesak dan akhirnya mengakui perbuatannya, setelah diaudit kerugian kurang lebih sekitar Rp150 juta,” imbuh Agus. Polisi pun kemudian menangkap Siswantoro atas laporan korban, dari pengembangan kasus tersebut selanjutnya polisi mengamankan Fery (47) warga Pancuran, dalam kasus tersebut Fery bertugas menjualkan barang hasil curian tersebut ke sejumlah tempat. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: