H-7 Truk Non Sembako Dilarang Melintas
SUMBER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melarang kendaraan besar melintas jalur pantura Kabupaten Cirebon. Larangan tersebut mulai diberlakukan pada H-7 Lebaran kecuali kendaraan itu mengangkut atau berbuatan kebutuhan pokok (sembako) dan mobil tanki Pertamina pengangkut BBM. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar, kepada Radar Cirebon. “H-7 kalau ada truk yang masih melintas, langsung kita berhentikan dan jangan melintas sebelum arus mudik dan balik Lebaran selesai. Jika dibiarkan khawatirkan akan ada kemacetan di sepanjang jalur pantura,” ujarnya. Selain itu, Dishub Kabupaten Cirebon pun akan mulai menutup seluruh putaran arah (u-turn, red) di jalur pantura. Keberadaan u-turn ini kerap membuat macet dan kecelakaan dengan kendaraan yang akan berbelok tersebut. “Pemberlakuan penutupan akan dilakukan pada H-7. Seluruh belokan yang kerap membuat macet akan ditutup, masyarakat sekitar yang terpaksa harus memutar jauh harap maklum atas penutupan ini. Sebab kami lakukan demi kelancaran arus mudik dan balik,” kata Mantan Sekretaris DPRD itu. Demi kelancaran arus mudik dan balik, sambung Dia, Dishub juga akan memasang lampu penerangan jalan di 40 titik sepanjang jalur alternatif mudik. Titik-titik yang dipasangi penerangan lampu jalan di antaranya adalah Sindang Laut, Ciledug, Babakan, Pabuaran, serta Sumber. “Ini untuk menerangi jalan-jalan yang lampunya mati, hanya 40 titik yang kita pasang. Tapi ini cukup untuk menerangi jalan alternatif. Baru nanti setelah Lebaran kita pasang lagi di seribu titik jalan, saat ini kita sedang melakukan tender terlebih dahulu untuk seribu titik tersebut,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: