Catat! Gaji 13 dan 14 bagi PNS Cair tanpa Potongan
CIREBON - Gaji 13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon bisa segera dicairkan mulai Senin (27/6). Gaji 13 dan 14 ini akan dibayarkan utuh tanpa potongan. Hal itu diungkapkan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cirebon, Asep Sutandi. Menurutnya, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan utang, tidak ada potongan untuk gaji 13 dan 14. Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Menurut Asep, ada perbedaan gaji 13 dan 14. Untuk gaji 13 tidak ada tunjangan beras. Sementara gaji 14 dibayarkan sesuai dengan besaran gaji pokok. Dia menjelaskan, peruntukan gaji 13 itu sebenarnya untuk tahun ajaran baru. Namun, hanya untuk tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Sementara gaji 14 merupakan tunjangan Hari Raya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: