Judi di Hotel, Kamar 315 Disewa Berhari-hari

Judi di Hotel, Kamar 315 Disewa Berhari-hari

KUNINGAN - Kamar Hotel Grand Purnama No 315 yang digerebek petugas Polres Kuningan Senin (27/6) sore lalu karena dijadikan tempat berjudi oknum aktivis dan kepala sekolah ternyata sudah disewa sejak beberapa hari oleh seorang yang sama. Menurut petugas hotel yang tak bersedia disebutkan namanya, kamar tersebut disewa atas nama tamu berinisial Yd sejak tanggal 23 Juni. Sebelumnya, Yd menyewa kamar di lantai bawah sejak tanggal 16 Juni kemudian check out dan memesan tambah kamar untuk tanggal 23 Juni. \"Sudah biasa, untuk penyewaan kamar oleh beliau dilakukan secara sistem deposit. Awalnya masuk tanggal 16 menyewa kamar 105, kemudian Pak Yd check out dan pada tanggal 23 meminta tambah kamar dan diberi kamar 315,\" ujar petugas tersebut kepada radarcirebon.com. Namun demikian, Yd sendiri tidak masuk dalam empat orang yang ditangkap polisi dalam penggerebekkan hari Senin sore tersebut. Hanya seorang yang dikenal petugas hotel ini yaitu T karena kerap menjadi juru bayar setelah beberapa kali booking. \"Pak T yang selama ini sebagai juru bayar dan juga pernah menyewa kamar atas nama beliau untuk tanggal 13 Juni. Bahkan masih ada tunggakan,\" katanya. Sekedar mengingatkan, petugas Polres Kuningan pada hari Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB menggerebek sebuah kamar hotel Grand Purnama yang berlokasi di pusat kota Kuningan karena menjadi tempat berjudi sekelompok orang. Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati empat pelaku judi masing-masing berinisial D, T dan R yang selama ini kerap bersuara lantang sebagai aktivis LSM dan seorang oknum kepala sekolah berinisial K. Keempat pelaku judi tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reserse Umum hingga malam hari dan dikabarkan menginap di sel dan sempat dipulangkan pada Selasa pagi. Namun pada siang harinya mereka kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasat Reskrim Polres Kuningan Fandy Setiawan memastikan pihaknya masih mendalami kasus perjudian yang menyeret tiga orang oknum aktivis LSM dan kepala sekolah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seperti diketahui, para pelaku pidana perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: