Pengadaan Seragam SMPN 4 Melanggar Permendikbud

Pengadaan Seragam SMPN 4 Melanggar Permendikbud

KESAMBI – Secara aturan, pengadaan seragam khas sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua peserta didik. Pengadaan ini tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan siswa didik baru atau kenaikan. Namun, faktanya pengadaan baju seragam khas sekolah kotak-kotak dilakukan Kepala SMPN 4, Elang Tommy Iplaludin. Koperasi sekolah justru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini. “Koperasi tidak dilibatkan dalam pengadaan baju kotak-kotak. Kami tidak mengetahui masalah itu,” ucap Ketua Koperasi SMPN 4, Ecun Halifah, kepada Radar, Rabu (29/6). Karena itu, atas persoalan yang mengemuka, koperasi tidak bisa berkomentar. Petugas penerima dana seragam, Yeti Heryati SPd, ketika ditemui juga enggan berkomentar. Yeti hanya mengucapkan terima kasih kepada media dan menyampaikan apresiasinya atas munculnya pemberitaan tentang seragam sekolah. Dia berharap, dengan adanya pemberitaan bisa menjadi jalan untuk penyelesaian persoalan yang setahun belakangan cukup membebani. Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 45/2014 tentang seragam sekolah, pakaian khas sekolah bercirikan karakteristik sekolah, dikenakan kepada peserta didik pada hari tertentu. Hal ini dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya. Secara aturan, siswa mengenakan pakaian kotak-kotak diperbolehkan. Hanya saja, ada yang dilanggar. Yaitu pengadaan dilakukan sendiri orang tua siswa. Amanat permendikbud ini terindikasi dilanggar. Dari temuan Radar, dalam rincian pembiayan sejumlah Rp1.015.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.050.000 untuk siswa perempuan, ada item lain yang dijual sekolah seperti, kaos kaki, atribut topi, dasi, ikat pinggang, baju batik dan baju muslim. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Drs H Adin Imaduddin Nur MSi mengatakan, dalam Permendikbud 45/2014  dijelaskan bahwa seragam putih biru menjadi pakaian nasional. Karena itu, banyak toko yang menjualnya karena bentuk dan modelnya pasti. Tidak berubah setiap tahun. Sedangkan seragam khas sekolah, mencerminkan identitas sekolah. Setiap sekolah berbeda. Baik bentuk, model sampai warnanya. Kendati demikian, diperbolehkan untuk sebuah sekolah memiliki seragam tersendiri. “Itu kesepakatan sekolah, karena menyangkut identitas sekolah,” tuturnya. Hanya saja, dalam skandal seragam di SMPN 4 Adin menyayangkan persoalan yang terjadi hingga berbuntut panjang. Oleh sebab itu, Adin meminta agar pengadaan yang dilakukan sekolah mempertimbangkan dan memperhatikan musyawarah dengan orang tua maupun komite. Termasuk pengadaan dari seragam tersebut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: