DPRD Baru Rampungkan 18 Raperda

DPRD Baru Rampungkan 18 Raperda

Terkendala Anggaran dan Aturan yang Lebih Tinggi MAJALENGKA – DPRD Kabupaten Majalengka ditarget untuk menyelesaikan pembahasan 25 rancangan peraturan daerah hingga Juni 2012. Namun, target ini belum terpenuhi karena baru 18 raperda yang diselesaikan. Menurut Ketua DPRD, H Surahman SSos SPd, penghambat tidak tercapainya target penetapan raperda adalah persoalan anggaran, hasil kajian komperhensif, materi yang disampaikan, serta adanya aturan yang berbenturan. “Idealnya, dalam aturan pembuatan satu buah raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda adalah empat bulan. Tapi pada umumnya, dalam penetapan raperda menjadi perda di Kabupaten Majalengka adalah lebih dari empat bulan. Bahkan, ada yang mencapai enam bulan,” ujar dia, kepada Radar, Rabu (3/7). Diungkapkannya, salah satu raperda yang belum ditetapkan saat ini adalah pengelolaan pasar tradisioal, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kendala belum ditetapkannya raperda tersebut karena berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. “Raperda ini masih dalam pembahasan. Tapi kita sedang berusaha menyelaraskan aturan di atasnya,” ucap dia. Raperda lain yang belum selesai pembahasannya, kata dia, adalah pengelolaan pertambangan dan mineral, raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2011, raperda pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), raperda pembentukkan desa baru dan dua buah raperda inisiatif yaitu pengelolaan persampahan dan raperda tentang kesehatan lingkungan. “Dalam penetapan raperda menjadi perda harus benar-benar melalui kajian yang matang. Tidak boleh tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan kita bisa tetap sesuai aturan dalam penetapan raperda menjadi perda,” tuturnya. Terkait 18 raperda yang sudah diselesaikan pembahasannya, menurut Surahman, jumlah tersebut  terhitung lebih banyak dari tahun lalu. Di luar jumlah Raperda yang ditetapkan, Surahman tidak menyangkal kalau kinerja anggota DPRD bukan diukur pada letak ditetapkannya raperda menjadi perda lebih cepat. Sebab, setiap kali membentuk raperda, dipastikan memiliki sejumlah kendala dan perdebatan. “Soal beda pandangan, itu wajar karena masing-masing ada aturannya. Jadi, kinerja DPRD bukan diukur pada pencapaian berapa raperda yang telah ditetapkan. Tapi, kinerja DPRD diukur dari bagaimana membuat masyarakat sejahtera dengan aturan yang seadil-adilnya,” ulas pria yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: