OJK Kukuhkan FK-IJK Wilayah 3 Cirebon
CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank di wilayah III Cirebon melakukan penandatanganan kesepakatan pembentukan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Cirebon, di Hotel Santika. Forum ini dibentuk dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan yang kontributif, stabil dan inklusif. Kepala Kantor OJK Cirebon, M Lutfi menjelaskan, selain untuk menciptakan iklim jasa keuangan yang lebih baik, forum ini juga upaya menjalin komunikasi yang efektif antara OJK, jasa keuangan, industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan terutama Pemerintah Daerah. Acara dihadiri 186 Lembaga Jasa Keuangan yang ada di bawah pengawasan OJK. “Semuanya meliputi 47 BPR, 37 bank umum, 46 asuransi, 47 lembaga pembiayaan, 5 perusahaan efek, 3 lembaga keuangan mikro dan 1 dana pension,” jelas Luthfi, kepada Radar. Acara tersebut juga disaksikan perwakilan 5 pemerintah daerah di Wilayah III Cirebon. Lutfi mengatakan forum ini bertujuan untuk menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan informasi antara otoritas dengan pelaku industri jasa keuangan atau antarsesama pelaku industri jasa keuangan dalam membangun sinergi dengan pemangku kepentingan. Tak kalah penting ialah meningkatkan akses masyarakat terhadap industri jasa keuangan di wilayah III Cirebon. Selain itu, kata dia, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Cirebon adalah salah satu sasaran antara sebelum terbentuknya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Pada 2016 ini OJK bersama pemerintah daerah akan membentuk TPAKD guna mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah. Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. “Selain berperan terhadap perekonomian daerah, salah satu tugas pokok FK-IJK Cirebon adalah melakukan analisis dan mencari solusi terkait isu-isu yang dapat menghambat kestabilan pertumbuhan industri jasa keuangan dan ekonomi daerah,” katanya. Lutfi menambahkan, mengingat makin maraknya fenomena penipuan berkedok investasi di berbagai daerah, terbukti sepanjang tahun ini ada 430 laporan (naik 64 persen dari 2015), maka Ketua Dewan Komisioner OJK telah memerintahkan untuk membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) diseluruh wilayah kerja Kantor Regional dan Kantor OJK. Satgas terdiri dari lintas instansi dan dinas terkait, seperti dinas perdagangan dan dinas koperasi. “Jadi nanti setelah ada satgas di daerah, saat ada kasus daerah bisa langsung melakukan penyidikan, tidak perlu ke pusat,” imbuhnya. (tta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: