Disdik Mengaku Salah

Disdik Mengaku Salah

KESAMBI – Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengakui kesalahannya karena terlambat mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat 2009. Seksi Penanganan Masalah BOS Provinsi Jabar 2009, Dra Sriwahyuninghadi, menyebutkan kelebihan dana dimaksud sebesar Rp114.910.340. “Memang itu kesalahan saya. Tapi saya tidak berpikir (dampaknya) akan sejauh ini (jadi temuan BPK RI),” ujarnya, kemarin. Namun, kata dia, kesalahan ini tidak mutlak dilakukannya, melainkan ada andil sekolah. Sebab sekolah juga terlambat menyetor sisa dana BOS. Padahal, jauh-jauh hari sekolah sudah diinformasikan segera menyetor kelebihan dana BOS yang tidak bisa terrealisasi pada 2009. “Rata-rata yang telat mengembalikan waktu itu SD dan SMP,” jelasnya kepada wartawan di gedung Disdik, Jl Brigjen Dharsono. Namun demikian, Sri menolak temuan BPK yang menyebutkan bahwa sisa dana BOS sebesar Rp114 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang benar adalah terlambat menyetor ke kas negara. Dengan berbagai kemungkinan penyebab, bisa kelupaan, bisa juga penyusunan SPJ yang belum selesai. Atas saran provinsi dibuatlah rekening atas nama Manager BOS sebagai rekening tujuan tempat pengembalian kelebihan dana BOS yang terlambat disetor. Saran itu diikiti, karena ditambah lagi ada informasi bahwa dana itu boleh digunakan di tahun berikutnya. “Bukti setorannya juga ada. Waktu itu kita juga dapat info dana lebih ini boleh digunakan di tahun berikutnya, siapa tahu kan dinas bisa menggunakannya untuk keperluan BOS yang belum ter-cover,” tandasnya. Di tempat yang sama, Manager BOS 2009, Drs Anwar Sanusi MPd menjelaskan kronologis terjadinya kelebihan dana BOS. Pada 2009 mulai diberlakukan aturan Perwali 42 tahun 2008, yang mengamanatkan kegiatan beasiswa termasuk BOS yang sebelumnya ditangani Subbag Program, diserahkan penanganannya kepada bidang persekolahan, baik Dikdas maupun Dikmen. Di situlah kemudian ditemukan ada ketidaksamaan data usulan dengan realisasi BOS. Banyak kemungkinan penyebab ketidaksamaan ini, bisa ada siswa yang drop out, pindah dan lain-lain. “Usulan untuk 150 siswa realisasi 100 siswa, jadi ada pengembalian 50. Untuk SD besaran per siswa Rp25 ribu per siswa per tahun, dan SMP Rp127.500 per siswa per tahun, sedangkan SMA/SMK/MA Rp180 ribu,” paparnya. Karena kelebihan itu, ucap Anwar, sehingga sekolah harus mengembalikannya ke Disdik, dan Disdik mengembalikannya ke kas daerah. Sayangnya, saat proses pengembalian ke Disdik, sekolah mengalami hambatan, sehingga melebihi batas waktu anggaran 31 Desember 2009. Uang tersebut akhirnya ditampung di satu rekening atas nama Tim Manager BOS Provinsi Bidang Pendidikan Kota Cirebon. Sampai pada 25 Februari 2010 disetor sebesar Rp134.657.260, melebihi dana yang harusnya disetor sebesar Rp114.000.000. Kemudian pada 12 Mei 2010 disetor lagi sebesar Rp527.306. “Jadi dana BOS itu tidak dipakai. Dan jumlah yang disetor malah bertambah,” terang pria yang juga kepala bidang pendidikan menengah ini. Anwar menjelaskan, menindaklanjuti LHP BPK RI dan keputusan DPRD atas LHP BPK RI, kini pihaknya tengah membuat rancangan SK Walikota tentang Mekanisme Pertanggungjawaban Pengembalian Kelebihan Dana BOS tersebut. Untuk diketahui, atas persoalan ini DPRD melalui keputusannya telah meminta kepada Walikota Cirebon agar melakukan audit populasi dengan menugaskan tim khusus dari pemerintah Kota Cirebon terhadap Dinas Pendidikan. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: