Soal Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan, Sekda : Sepakat dengan Komnas HAM, Tapi….

Soal Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan, Sekda : Sepakat dengan Komnas HAM, Tapi….

KUNINGAN - Menanggapi sejumlah permasalahan yang diajukan anggota Komnas HAM dari Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dalam pertemuan di ruang rapat Linggajati, Setda Kuningan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Yosep Setiawan menyatakan apresiasi atas paparan dan temuan Komnas HAM tersebut. Pemerintah Kabupaten Kuningan pun, kata Yosep, sangat berkeinginan untuk menciptakan suasana tentram dan terlaksananya kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai dengan semestinya seperti yang disampaikan Komnas HAM. Namun demikian, untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya harus mengkalkulasi dampak yang akan timbul jika aturan tersebut dipaksakan berjalan.   \"Kami masih trauma dengan peristiwa 2010 yang terjadi di pemukiman warga Ahmadiyah hingga menyebabkan Kapolres Kuningan mengalami luka pada kepalanya. Kami tidak ingin kejadian tersebut terulang,\" kata Sekda.   Yosep menegaskan, pemerintah Kabupaten Kuningan sangat berkeinginan masalah warga minoritas di Kabupaten Kuningan bisa hilang. Namun dengan pertimbangan stabilitas daerah, maka pihaknya memilih menundanya dengan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sendiri secara pelan-pelan dan bertahap.   \"Kami juga sudah meminta pendapat dan masukan kepada pemerintah pusat untuk persoalan ini, namun sampai sekarang tidak ada jawaban. Maka dari itu, kami pun berupaya menyelesaikan persoalan intoleransi di Kabupaten Kuningan ini dengan cara kami dengan mempertimbangkan kondusifitas daerah tetap bisa terjaga namun persoalan tersebut perlahan-lahan bisa selesai secara alami,\" kata Yosep.   Terkait permasalahan e-KTP bagi warga Sunda Wiwitan, dijelaskan Kepala Disdukcapil Kuningan Zulkifli, pihaknya memastikan hal tersebut kini sudah selesai. Pasalnya, setiap warga penghayat Sunda Wiwitan saat dalam proses pembuatan e-KTP secara otomatis dalam kolom agama akan muncul tanda strip (-) karena tidak masuk dalam enam agama resmi di Indonesia. Sedangkan untuk warga Ahmadiyah, saat ini tengah dalam penanganan bersama Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembuatan format formulir yang harus diisi dan disetujui oleh warga Ahmadiyah.   \"Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan Kepala Desa Manis Lor untuk membahas format tersebut. Jika mereka setuju, maka proses pembuatan e-KTP bisa dilaksanakan,\" kata Zul.   Atas jawaban tersebut, Koordinator Desk KBB Komnas HAM Djaedi Damanik mengatakan, informasi tersebut akan menjadi masukan berharga untuk kajian Komnas HAM selanjutnya. Terkait masalah e-KTP warga penghayat Sunda Wiwitan, menurut Djaedi, hal tersebut dialami hampir seluruh masyarakat adat lain di Indonesia, sehingga hal ini akan menjadi bahan Komnas HAM untuk meminta kejelasan dari pemerintah pusat.   \"Kedatangan kami ke Kuningan bukan untuk beradu pendapat, melainkan sebagai upaya pendampingan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak azasi manusia di daerah. Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya berbagi informasi, dan kami mendapat informasi berharga dari Kabupaten Kuningan terkait kendala pencatatan administrasi yang ternyata persoalannya ada di tingkat pusat,\" ujar Djaedi sekaligus menutup pertemuan tersebut. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: