Lelang Proyek DAK di Kota Cirebon Lagi-lagi Mundur

Lelang Proyek DAK di Kota Cirebon Lagi-lagi Mundur

KEJAKSAN – Pelaksanaan lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar kemungkinan besar mundur dari jadwal. Hingga saat ini Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) masih dalam tahap pemeriksaan dokumen dan pengajuan penawaran dari peserta lelang. “Prosesnya masih panjang terbentang. Jadwal padat tapi jumlah orangnya terbatas, lelang DAK bisa mundur lagi dari jadwal yang ditentukan,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Candra Bima Pramana SH MM, kepada Radar, Jumat (22/7). Candra mengungkapkan, sebenarnya pokja masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pekerjaan lelang DAK. Sebab, tenggat waktu pengumuman pemenang Rabu (27/7). Dengan waktu yang tersisa, pokja akan berupaya menuntaskan verifikasi dokumen termasuk cek lapangan. Dengan informasi anggaran DAK Rp96 miliar bisa masuk ke tahun 2017, Candra dan pokja bersyukur. Pasalnya, ada kekhawatiran dari telatnya jadwal lelang mempengaruhi hasil pekerjaan dan kontraktor terburu-buru mengejar deadline. “Kami senang bisa masuk lelang tahun 2017. Ini kabar baik bagi tim pokja,” tukasnya. Hanya saja, Candra belum mengetahui secara detil tentang aturan tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinass Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Eka Sambujo SSos dan pejabat terkait lainnya di SKPD pengelola keuangan daerah itu. Seperti diketahui, Pekerjaan DAK Rp96 miliar dua kali gagal lelang. Saat ini sudah masuk lelang ketiga. Waktu semakin pertengahan tahun. Proyek dari pemerintah pusat ini sedianya dilakukan tahun 2015. Ada dispensasi hingga tahun ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, lelang DAK sudah masuk untuk ketiga kalinya. Diharapkan, lelang ini dapat menghasilkan pemenang. Pasalnya, jalanan di Kota Cirebon sudah rusak dan perlu perbaikan. Pada sisi lain, pemenang lelang perlu memenuhi syarat yang ditentukan. “Semoga lelang ketiga ini ada pemenang. Kami ingin semua sesuai aturan. Ini lelang besar, harus berhati-hati,” ucapnya. Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon H Eka Sambujo SSos mengatakan, pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2015 menjelaskan, diperbolehkan penggunaan DAK dilakukan hingga 2016. Dimana, kata Eka, setelah sampai akhir tahun anggaran 2015 belum dilaksanakan, dana dimasukan pada anggaran 2016 dalam satu bidang yang sama. Bahkan, dalam pasal 22 membolehkan anggaran DAK tersebut masuk ke anggaran 2017. “Kalau bisa tahun 2016 ini sudah selesai,” harapnya. Anggaran DAK sudah masuk ke rekening kas daerah pada APBD Perubahan 2015. Jumlahnya mencapai Rp96 miliar. Namun, lanjut Eka, jika dana DAK masuk sampai tahun 2017, harus ada lelang ulang. Termasuk resiko pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Atas kegelisahan itu, DPPKAD mengirimkan surat ke Kemenkeu. Jawaban mereka, pemerintah pusat tidak serta merta memotong DAU. Sepanjang, penjelasan teknis dari KemenPU-Pera dapat diterima. Dengan demikian, persoalan waktu penggunaan DAK Rp96 miliar yang seluruhnya masuk pada Bidang Bina Marga DPUPESDM Kota Cirebon, sudah terselesaikan. Artinya, meskipun masuk ke tahun 2017, pemotongan DAU tidak langsung dilakukan. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: