Bikin Sarana Judi Kuclak, Warga Cigasong Ditangkap

Bikin Sarana Judi Kuclak, Warga Cigasong Ditangkap

MAJALENGKA – Untuk melancarkan aksinya, seorang bandar judi jenis dadu kuclak membuat sarana permainan judi dan perangkat sendiri. Bermodal tiga bidang kayu berbentuk dadu dan satu lembar kain bekas baliho, seorang bandar kuclak Sudar bin Arsam melayani para pemasangnya. Namun, aksi kreatifnya untuk membuat dadu dan karpet petak pasangan taruhan berbuah ancaman bui selama 10 tahun, karena tindakanya dan para pemasang atau pelanggan tersebut merupakan aksi tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP. Sudar, warga Blok Lamejajar Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong ini ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Jumat (22/7) lalu bersama tiga orang pelanggan saat tengah bermain judi kuclak, di blok Selasa Desa Pinangraja Kecamatan Jatiwangi. Keempatnya kini mendekam di ruang tahanan Polres, diamankan beserta sejumlah barang bukti perangkat permainan judi kuclak seperti dadu dan mangkok koclokannya, karpet petak pasangan taruhan, serta sejumlah uang tunai dari hasil pasangan. Tiga orang pemasang yang ikut diamankan petugas diantaranya Ujang Hermansyah warga Desa Babakanmanjeti Kecamatan Sukahaji, Jalaludin warga Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, serta Firdaos warga Desa Pinangraja Kecamatan Jatiwangi. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurnawan SIK menjelaskan, cara mereka bermain judi kuclak adalah dengan cara pemasang menyimpan uang taruhanya di karpet petak pasangan yang bergambar enam jenis hewan yang berbeda-beda. Ggambar hewan di petak karpet taruhan sama dengan gambar hewan di setiap sisi dadu. Kemudian jika koclokan dadu yang muncul di bagian atasnya sesuai dengan gambar hewan di petak yang dipasangi uang oleh pemasang, maka pemasangnya yang menang. Namun jika dadu yang muncul tidak sama dengan petak yang dipasangi uang, maka uangnya akan ditarik bandar. Terhadap para pelaku, pihaknya mengenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. saat ini, para pelaku beserta barang buktinya diamankan di ruang tahanan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku judi kuclak ini mengaku belum lama menjalankan aktivitas perjudian yang sarananya dibuat sendiri namun keburu ketahuan dan ditangkap oleh polisi. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: