Menpora Target KPK Berikutnya

Menpora Target KPK Berikutnya

Setelah Kabiro Perencanaan Kemenpora Jadi Tersangka JAKARTA - Setelah hampir setahun proyek pembangunan sport center di Hambalang berada di tahap penyelidikan, kemarin (19/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status proyek yang menghabiskan anggaran Rp1,2 triliun itu ke penyidikan. Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedi Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka pertama. “Kami sudah menaikkan status kasus proyek Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan proses peningkatan status kasus DK (Dedi Kusdinar) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya sore kemarin. Dedi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu memang orang yang terlibat langsung dalam proyek Hambalang. Sebab, saat itu, Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Jadi semua hal dari perencanaan hingga pelaksanaan berada di bawah kendali Dedi. “Kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang kuat soal keterlibatan Dedi,” imbuhnya. Lebih lanjut Bambang menerangkan pasal yang dijeratkan kepada Dedi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan pasal tersebut, Dedi diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dedi pun terancam hukuman seumur hidup penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Tak hanya menetapkan tersangka, kemarin KPK juga melakukan upaya lain kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang. Yakni mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk tiga orang direktur perusahaan berbeda yang diduga juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Teknik Operasional PT Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur PT Rifa Medika Lisa Lukitawati. Sebelumnya KPK juga telah mencegah Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso keluar negeri. “Keterangan mereka diperlukan untuk pengembangan kasus ini,” ujar Bambang. Nah, karena KPK sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan, kemarin komisi yang diketuai Abraham Samad itu langsung melakukan upaya-upaya penggeledahan. Kata Bambang ada beberapa tempat yang digeledah tim satgas KPK. Tempat-tempat tersebut adalah kantor pusat Kemenpora lantai 6 (ruangan Dedi), kantor arsip Kemenpora di Cibubur, kantor PT Adhi Karya, kantor Wijaya Karya, dan kantor Kemen PU. “Tentu saja kami menyita beberapa barang yang bisa dijadikan pengembangan penyidikan,” imbuh pria yang dikenal sebagai advokat itu. Dengan ditetapkannya Dedi sebagai tersangka, maka Bambang memastikan kasus ini akan terus dikembangkan hingga menyentuh semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Apakah Menpora Andi Mallarangeng yang tercatat sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran (KPA)? Bambang tersenyum lantas menjawab dengan nada tegas, “untuk saat ini kami masih fokus mendalami peran tersangka. Ini adalah anak tangga pertama (yang akan naik ke tangga yang lebih tinggi, red). Kalau sudah saatnya pasti kami umumkan”. Begitu juga saat disinggung soal dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum, Bambang hanya meminta masyarakat bersabar dan KPK akan terus mendalami kasus Hambalang hingga menyentuh pihak-pihak yang lainnya. Terutama pihak yang diduga telah memberikan dan menerima sesuatu. Bambang lantas menyebut sedikit peran Dedi dalam kasus ini. Menurutnya, Dedi adalah yang diberi tanggung jawab untuk menangani proyek tersebut. Kewenangan Dedi pun sangat besar, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengurusan sertifikat dan pelaksanaan proyek dan lainnya berada di bawah wewenang Dedi. “Jadi perannya itu semua yang kami dalami,” kata Bambang tanpa mau merinci. Menurut seorang sumber di KPK, Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/7) lalu. Pimpinan KPK menetapkan Dedi sebagai tersangka setelah mereka melakukan gelar perkara pada Selasa (17/7) malam dan mencapai kesepakatan pada dini hari. “Dalam rapat itu pimpinan sepakat bahwa dua alat bukti sudah terpenuhi dan Dedi layak ditetapkan sebagai tersangka,” kata sumber tersebut. Lebih lanjut dia mengatakan, Dedi diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pembahasan anggaran Hambalang di termin pertama, yakni untuk anggaran tahun 2010-2011. Memang, proyek Hambalang adalah proyek multiyears yang dipastikan membutuhkan waktu tiga tahun. Yakni tahun 2010-2012. Berdasarkan penelusuran Jawa Pos (Radar Cirebon Group), dalam termin pertama Kemenpora mengajukan anggaran sebenar Rp625 Miliar. Namun oleh DPR, jumlah yang diajukan pada APBNP itu ternyata hanya disetujui Rp275 miliar. “Nah, untuk status tersangka Dedi saat ini, dia terlibat dalam termin yang pertama,” kata dia. Nah, soal dicegahnya tiga direktur perusahaan lain terkait Hambalang, sumber tersebut mengatakan bahwa PT Yodha Karya merupakan konsultan perencanaan, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen industri sedangkan PT Rifa Medika diduga merupakan konsultan paramedis dan kesehatan. Secara terpisah, Menpora Andi Mallarangeng mengakui adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor kemenpora. Dia menegaskan, sejak awal proses pengusutan dugaan korupsi oleh KPK, kementeriannya siap bekerja sama dan kooperatif. “Jadi kapan saja mau melakukan, mencari berkas, atau melakukan penggeledahan, kami siap,” kata Andi setelah mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin (19/7). “Kami akan melayani dengan baik dan bekerja sama dengan sepenuhnya,” sambungnya. Andi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus korupsi proyek sport center Hambalang kepada KPK. Termasuk melakukan penggeledahan di kantor kemenpora untuk melengkapi alat bukti. “Itu kita serahkan kepada KPK. Terserah apa saja yang mau dilakukan,” kata mantan juru bicara kepresidenan itu. Meski begitu, Andi mengaku tidak mengetahui persis ruangan mana yang digeledah oleh penyidik KPK. Begitu juga dengan hasil dari penggeledahan KPK di kantor kemenpora. “Saya belum mendapat informasi secara resmi. Kita tunggu saja pernyataan resmi dari KPK,” kata Andi. (kuh/fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: