Bandar Ganja Takluk Lagi
Simpan 1 Kg Barang Bukti di Rumah Mertua SUMBER- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali menangkap bandar ganja. Kali ini adalah Likin (32), warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu. Likin ditangkap, Selasa (17/8), setelah polisi menerima kabar transaksi ganja yang dilakukan tersangka di sebuah lokasi di Mundu. Semula, polisi hanya menyita satu garis ganja seharga Rp500 ribu. Tapi setelah diinterogasi, Likin akhirnya mengaku telah menyimpan 1 kilogram ganja seharga Rp2,5 juta di rumah mertuanya di Desa Jatipancur, Kecamatan Greget, Kabupaten Cirebon. Berbekal pengakuan Liki, polisi yang dipimpin Bripka Aji Subiantoro langsung menuju Desa Jatipancur guna menggeledah rumah yang disebutkan Likin. Ternyata benar, ditemukan ganja seberat 1 kg atau senilai Rp2,5 juta. Secara terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Edi Mardianto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Iptu Jarir mengatakan, Likin sudah menjadi target operasi (TO) jajarannya. Selama ini, Likin dikenal sebagai bandar yang biasa memasok ganja dari Jakarta dan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Likin sendiri akan dijerat dengan pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara Likin saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat menjadi bandar ganja karena tergiur keuntungan yang cukup besar. ”Saya butuh uang untuk anak istri. Penghasilan saya tidak cukup, makanya saya terpaksa menjual ganja,” akunya. Penangkapan atas Likin, kini menambah daftar penangkapan bandar ganja yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Sebelumnya, polisi menangkap Edwin Siswanto (27) warga Kesambi, Kota Cirebon, usai mengambil 6 kg ganja di salahsatu jasa pengiriman di Jl Raya Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Edwin mengaku ganja itu dari temannya di Jakarta dan akan dikirim ke bandar ganja di Kalimantan. Sindikat ganja yang juga sudah ditangkap adalah Nona Titin Apriatin (22), warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon. Ia ditangkap di depan salahsatu pom bensin di Kedawung, Jl Tuparev. Dari dia, polisi menyita 2 kilogram ganja kering. Sama dengan tersangka lainnya, Nona Titin Apriatin juga mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di Jakarta. Ganja sebanyak itu rencananya akan dijual kepada para pemakai di Cirebon dan sekitarnya. Kini para tersangka terus dalam proses hukum. (ugi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: