Hadeuhh..Berkali-kali Sopir Angkot Cabuli Bocah SMA di Pemandian Air Panas Sangkanurip

Hadeuhh..Berkali-kali Sopir Angkot Cabuli Bocah SMA di Pemandian Air Panas Sangkanurip

KUNINGAN - Seorang sopir angkot 05 jurusan Gunung Sari-Ciperna, Cirebon, bernama Riko harus berurusan dengan polisi karena perbuatan bejatnya mencabuli seorang gadis warga Kesambi, Kota Cirebon, yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (17). Riko yang sudah mempunyai istri dan dua anak tersebut digelandang petugas Polres Kuningan atas aduan ayah korban yang mengetahui anaknya telah  digagahi tersangka hingga lebih dari 10 kali. Dari pengakuan tersangka, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya di salah satu pemandian air panas di daerah Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. \"Mulanya orang tua korban dibuat pusing dengan minggatnya Bunga dari rumah selama hampir dua minggu. Setelah dilakukan pencarian, diketahui korban tinggal di salah satu kontrakkan di daerah Perumnas Cirebon yang disewa pelaku. Dari situ pula diketahui korban sudah lebih dari 10 kali beberapa kali disetubuhi pelaku,\" ujar Kanit PPA polres Kuningan Ipda Dahroji, Kamis (28/7). Tak terima anaknya telah menjadi korban pencabulan, ayah Bunga pun langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat tinggalnya di daerah Ciperna, Kabupaten Cirebon. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, terungkap perbuatan tak senonoh tersebut sudah berlangsung selama setahun. Pelaku mengaku mengenal korban dari kebiasaan korban menumpang angkotnya sebagai pelanggan tetap saat berangkat dan pulang sekolah. \"Saya berpacaran dengan dia selama dua tahun setengah, sejak dia masih duduk di bangku kelas dua SMA. Namun perbuatan tersebut baru terjadi saat dia kelas tiga di salah satu kamar pemandian air panas Sangkanurip,\" kata Riko kepada petugas. Rupanya, perbuatan tersebut tidak hanya sekali melainkan terjadi berulang di beberapa tempat berbeda, salah satunya di semak-semak kawasan padang golf Ciperna. Perbuatan layaknya suami istri tersebut, kata Riko, selalu dilakukan pada waktu malam hari. \"Yang saya ingat, pernah melakukan hingga 10 kali. Lima kali di Sangkanurip dan sisanya di semak-semak sekitar padang golf Ciperna,\" ungkap Riko. Atas perbuatan tersebut, Riko pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: