Dewan Pelaku Judi Dilarang Ngantor, Kuasa Hukum Keberatan

Dewan Pelaku Judi Dilarang Ngantor, Kuasa Hukum Keberatan

CIREBON - Larangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon kepada empat anggota dewan yang diduga terlibat perjudian untuk masuk kantor, menyalahi asas praduga tak bersalah. Penasehat Hukum Empat Anggota Dewan, Doddy T Basuni mengatakan, seharusnya Badan Kehormatan bisa menjunjung tinggi Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah. Pasalnya, saat ini permasalahan sedang ditangani secara hukum. Dia heran adanya larangan masuk kantor yang dikeluarkan Badan Kehormatan. Pasalnya, pernyataan itu tidak memiliki dasar, karena BK belum pernah sekali pun melakukan sidang etik ataupun pemanggilan kepada empat anggota dewan. Seharusnya, Badan Kehormatan terlebih dahulu memanggil dan memintai keterangan informasi kepada empat anggota dewan tersebut. \"Jangan ujug-ujug melarang, gimana ceritanya? Ada tahapan acaranya dalam proses memberikan sanksi,\" jelasnya kepada Radar, Jumat (29/7). Adanya larangan tersebut, menandakan Badan Kehormatan tidak memahami asas praduga tak bersalah. \"Itu kan sekarang permasalahan sedang ditangani secara hukum, dan mereka juga dijadikan tahanan kota, karena memang ada tugas-tugas yang harus dikerjakan di DPRD,\" katanya. Menurutnya, ada prosedur dan tahapan yang jelas. Apabila Badan Kehormatan akan mengambil sikap terkait sanksi etik yang diberikan. Maka dari itu, dia menyayangkan adanya pernyataan larangan masuk kantor itu karena alasan etika. \"Ini kan mereka sudah jatuh menderita, seharusnya BK bisa mengembalikan citra DPRD ini. Kalau memang ada sanksi seharusnya ditempuh sesuai prodesur dan tahapan supaya konstruksinya jelas\" ungkapnya. PERTEMUAN BK-PIMPINAN GAGAL Sementara itu, rencana pembahasan pemanggilan dan pemberian sanksi empat tersangka anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang diduga berjudi, molor. Pasalnya, pertemuan Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon yang digelar kemarin (29/7) gagal. “Sampai saat ini kita belum koordinasi dengan ketua DPRD. Jadi, BK belum bisa bersikap. Sebab, untuk menentukan masalah yang menimpa empat rekannya harus menunggu instruksi ketua DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE. Dia mengaku, belum bisa bertemu dengan pimpinan DPRD lantaran masih ada agenda di luar. Di samping itu, ketua DPRD pun kondisinya masih belum pulih (sakit). Mungkin agenda pemanggilan dan pemberian sanksi akan dilakukan pada pekan depan. “Mungkin Senin baru bisa dikerjakan,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon itu. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengaku, sampai saat ini belum berkoordinasi dengan ketua BK, mengingat kondisi dirinya masih belum fit. Ditambah lagi, berdasarkan informasi dari stafnya di DPRD, ketua BK tidak ada di kantor. “Jadi kita belum bertemu empat mata,” kata Mustofa. Jimus sapaan akrab H Mustofa menjelaskan, penangguhan penahanan empat anggota DPRD menjadi tahanan kota dari Polda Jabar karena pertimbangan kinerja. “Kalau kata saya tidak masalah, mereka berangkat kerja, jika dilihat dari tatib. Tapi, ketika masalah itu dikembangkan ada interpretasi lain. Mungkin BK menginterpretasikannya secara etika. Sebab, ketika bicara etika akan luas pengertiannya. Apalagi, mereka sudah mendapat sanksi moral dari masyarakat,” tuturnya. (jml/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: