Soal Pembebasan Tanah, Warga Seputar BIJB Resah
MAJALENGKA - Berlarut-larutnya masalah pembebasan lahan untuk BIJB membuat sebagian warga yang tanahnya terkena proyek menjadi resah. Namun kali ini mereka sedikit lega dengan rencana Pemprov Jabar yang akan memulai pengukuran dan inventarisasi tanah untuk ganti rugi. Ratusan warga Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati diundang Pemda Majalengka, untuk mendengarkan sosialisasi dari BPN Majalengka dan Biro Aset Pemprov Jabar, di gedung Graha Sindangkasih Selasa (2/8). Kegiatan tersebut juga dihadiri pihak terkait seperti polres, kodim, dan kejaksaan. Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi mengatakan, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi antara pemilik lahan dan pemerintah. Sehingga saat pengukuran maupun ganti rugi, tidak terjadi kesalahpahaman yang menjurus pada ketidakstabilan keamanan. “Sebagaimana diketahui bersama, pembiayaan proyek ini ditangani pemprov dan pemerintah pusat. Pemda akan memfasilitasi berbagai kebutuhan proyek, salah satunya masalah pembebasan tanah,” terang bupati. Dari penjelasan yang disampaikan BPN dan pemprov, lanjut bupati, diharapkan warga bisa mengerti masalah status tanah, pematokan, pengukuran, dan sistem pembayaran. Bila hal itu dapat diselesaikan, maka pengerjaan BIJB juga bisa secepatnya terlaksana. Kepala BPN Majalengka Darmanto SH MM menjelaskan, ada dua tim satgas teknis dan nonteknis yang akan melaksanakan pengukuran dan inventarisasi. Tim A bertugas melakukan pengukuran dan pemetaan tanah warga yang terkena proyek. Tentu saja tugas tim A harus didampingi aparat desa dan warga pemilik tanah. “Tim B bertugas menginventarisir aset warga yang ada di atas tanahnya. Bisa berupa tanah dan tanaman produktif, bangunan, dan lainnya. Ini untuk menentukan dasar pembayaran ganti rugi nanti,” ujarnya. Darmanto menyebutkan dari 191 bidang tanah yang pro pembebasan ada 81 bidang, sisanya yang 110 bidang masih dalam upaya persuasif. Untuk itu dirinya meminta pihak kemanan dari polri maupun TNI agar melakukan pendampingan kepada petugas BPN. Tujuannya agar pengukuran dan inventarisasi bisa berjalan sesuai rencana. Darmanto menepis tudingan bahwa BPN yang memperlambat proses ganti rugi, karena setiap pembebasan tanah apalagi menggunakan keuangan negara harus sedemikian lengkap syaratnya. Dia tidak mau bila dikemudian hari timbul masalah. Pihaknya berjanji bila semua syarat sudah dilengkapi, segera dilimpahkan ke bagian aset pemrov agar bisa dicairkan. “Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, BPN kini menjadi panitia pengadaan tanah negara. Pada UU tersebut juga dijelaskan mengenai proses pengadaan tanah dari BPN kemudian dilimpahkan ke biro aset pemprov. Harga yang sesuai atau layak, persiapan dan penetapan lokasi tanah,” jelasnya. Sementara seorang warga Desa Sukamulya yang hadir, Suta (55) meminta penyelesaian ganti rugi secepatnya teralisasi. Dia mengaku semua syarat sudah dilengkapi, dan berharap pengukuran serta lainnya tidak memakan waktu lama. Pasalnya, tanah miliknya kini terkena proyek dan kini dia menumpang di rumah saudaranya. “Saya punya 1.355 meter persegi tanah dengan nomer daftar 0060002, mudah-mudahan segera bisa cair. Untuk dibelikan tanah lagi di desa lain sebagai tanah pertanian,” tandasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: