Tetap Pecat Dewan Pelaku Judi, Rakhmat: Hanura Tidak Masuk Angin

Tetap Pecat Dewan Pelaku Judi, Rakhmat: Hanura Tidak Masuk Angin

SEPERTINYA tak ada harapan lagi bagi SP untuk berada di Partai Hanura. Terlibat kasus judi, SP bakal dipecat oleh partainya. Saat ditahan Polda Jabar, Hanura langsung mengeluarkan pernyataan memecat SP. Tapi setelah SP menjadi tahanan kota, publik mengira Hanura bakal merangkul kembali SP. Tapi faktanya tak demikian. Proses pemecatan tetap jalan. “Partai Hanura tidak akan masuk angin. Proses pemecetan terus berlanjut. Karena ini sudah menciderai partai,” tegas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon, H Rakhmat SE. Rakhmat mengatakan kasus yang menimpa SP sudah sangat fatal. Apapun upaya yang dilakukan SP, sambung Rakhmat, partai sudah komitmen dan pasti melakukan pemecatan secara tertulis. Menurutnya, meskipun SP kini menjadi tahanan kota, tapi proses hukum tetap berjalan. “Ini  partai yang bergerak. Ingat, yang namanya aleg itu kepanjangan tangan dari partai. Jadi kendali kekuasaan ada di DPP,” tegas Rakhmat. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Rakhmat bahkan mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) sedang dipersiapkan. “Kita sudah putuskan dalam rapat pleno bahwa SP dipecat. Karena kita ditekan oleh DPD dan DPP untuk mengambil sikap,” jelas Rakhmat,  Senin lalu (25/7). Rakhmat sendiri mengakui posisinya sudah demosioner sejak Agustus 2015. Tapi karena ada kejadian yang di luar dugaan yang menimpa SP, akhirnya DPP mengeluarkan surat bahwa SK kepengurusan yang lama masih berlaku. “Atas surat itulah, akhirnya kami mengambil sikap,” terangnya. Rakhmat mengatakan tidak butuh waktu lama untuk proses PAW. “Paling dalam waktu satu bulan kelar. Kasus yang menimpa SP sudah merusak nama baik partai,” tuturnya. Apalagi, lanjut Rakhmat, banyak kasus yang menimpa SP baik di internal organisasi maupun di luar partai. “Ya mungkin sudah waktunya, apalagi kasus ini sudah terdengar ke mana-mana,” paparnya, seraya mengatakan orang yang akan menggantikan SP adalah Mahmud. Nasib SP tentu beda dengan tiga rekannya yang juga tersandung kasus yang sama, yakni SG dan TN (PKB), serta AS (PDIP). SG, TN, dan AS masih aman. Ketiganya bakal disanksi oleh partai masing-masing jika sudah berstatus terdakwa. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: