Praktisi Hukum Yakin Polda Tak Main Mata
SUDAH hampir dua pekan kasus judi 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon ditangani penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Tapi sejauh ini belum ada tanda-tanda kapan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Jangan-jangan akan dihentikan atau tetap lanjut? Praktisi hukum Agus Prayoga SH berkeyakinan penyidik Polda Jabar tidak akan main mata ataupun menggantung kasus judi ini. Salah satu alasannya, kata Agus, karena penyidik sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. “Ini pasti ada endingnya. Penyidik tentu tidak akan main-main. Apalagi ini sudah jadi atensi dan perhatian masyarakat luas. Penanganan kasus ini tentunya jadi pembuktian polisi di tengah gencarnya isu negatif yang menyerang citra Polri,” paparnya, Senin (15/8). Selama karirnya menjadi pengacara, Agus mengaku sudah beberapa kali menangani kasus perjudian. Selama itu pula, putusan atau hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak pernah sesuai atau minimal mendekati ancaman maksimal. “Ini yang menarik. Kasus perjudian atau 303 KUHPidana ini ancamannya serius, 10 tahun penjara. Tapi sering saya temui atau kasus-kasus yang saya tangani cenderung putusannya ringan. biasanya hanya hitungan bulan,” bebernya. Penyebabnya, sambung Agus, masih banyak pihak yang menganggap kasus perjudian ini disamakan dengan penyakit masyarakat lainnya sehingga putusannya pun cenderung ringan. Dikatakan Agus, dalam kasus ini penyidik dari kepolisian dipastikan menggunakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Namun ancaman tersebut tak akan berarti jika jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut kurang lebih dari 1 tahun. “Kalau tujuan hukum kan jelas menimbulkan efek jera. Coba tuntutannya maksimal, pasti banyak yang jera,” pungkas Agus. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: