Retribusi Parkir Bahu Jalan Banyak Tidak Masuk PAD

Retribusi Parkir Bahu Jalan Banyak Tidak Masuk PAD

SUMBER - Meski banyak titik parkir bahu jalan di Kabupaten Cirebon, ternyata baru 200 petugas parkir yang resmi. Hal ini yang membuat banyak kantong parkir yang tidak memberikan retribusi kepada pemerintah daerah. Kasi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon, Tatang Kosasih mengatakan, petugas parkir resmi di Kabupaten Cirebon hanya terdapat sekitar 200 petugas. Petugas resmi ini yang mengantongi surat tugas dari Dishub Kabupaten Cirebon untuk menarik retribusi parkir dari warga. Menurutnya, untuk mendapatkan surat tugas tersebut tidak mudah. Petugas parkir harus mengantongi izin dari Lurah/Camat setempat. \"Baru kemudian kita survei apakah memenuhi atau tidak tempatnya,\" ungkapnya kepada Radar, Selasa (17/8). Tatang mengakui, masih banyak titik kantong parkir di Kabupaten Cirebon yang tidak resmi. Artinya, mereka tidak mengantongi surat tugas, namun melakukan penarikan tarif parkir, sehingga uang retribusi tidak masuk ke dalam setoran kas daerah. Menurutnya, pengelolaan parkir bahu jalan sebaiknya tidak dilakukan oleh karang taruna setempat. Karena petugas parkir itu dilakukan oleh warga yang independen. Terkait adanya penarikan parkir di area Sport Center Watubelah, dia mengaku bahwa pengolalaan parkir di sana tidak resmi. Sebab saat ini saja, Sport Center masih belum selesai pembangunannya. \"Kalaupun ada yang melakukan penarikan parkir itu bukan dari kami, dan tidak ada izin dari Dishub,\" ujarnya. Dia juga menambahkan, tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah Rp1.000/kendaraan roda dua. Selain memiliki surat tugas, petugas parkir resmi juga memiliki karcis parkir yang resmi dikeluarkan oleh Dishub. \"Coba aja cek. Kalau memang petugas tidak memiliki surat tugas dan karcis yang resmi, itu berarti mereka petugas tidak resmi. Dan kalau tidak resmi berarti tidak masuk ke PAD,\" ujarnya. Dalam menanggulangi \"penyakit\" parkir liar ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia. Hal ini demi ketertiban dan kenyamanan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. \"Retribusi parkir memang kita yang mengelola, kalau pajak parkir itu oleh Dispenda,\" tuntasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: