259 Napi Lapas Kuningan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 14 di Antaranya Langsung Bebas

259 Napi Lapas Kuningan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 14 di Antaranya Langsung Bebas

KUNINGAN - Sebanyak 259 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mendapat remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71 dan 14 di antaranya langsung bebas.   Kepala Lapas Kuningan Gumelar mengungkapkan, pemberian remisi tersebut merupakan hadiah bagi para narapidana di Hari Kemerdekaan RI yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Meski demikian, tidak semua narapidana mendapatkan remisi kecuali mereka yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.   \"Sebenarnya kami mengajukan seluruh penghuni lapas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, seperti telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Namun dari seluruh penghuni Lapas sebanyak 451 orang, hanya 259 napi yang dikabulkan mendapatkan remisi dan 14 di antaranya langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini,\" ujar Gumelar dalam upacara penyerahan remisi di Lapangan Lapas Kuningan, Rabu (17/8).   Gumelar merinci, mereka yang mendapat remisi umum I tidak langsung bebas sebanyak 245 orang sedangkan yang mendapat remisi umum II dan langsung bebas sebanyak 14 orang. Adapun dua narapidana kasus terorisme, kata Gumelar tidak satu pun yang mendapatkan remisi sehingga tidak ada pengurangan masa tahanan.   \"Sekalipun menurut kami mereka dianggap sudah berperilaku baik, bahkan pernah menjadi petugas upacara pada peringatan Kebangkitan Nasional sebagai pengibar bendera, namun ternyata Kemenkumhan tidak mengabulkan maka masa hukuman mereka tidak berubah,\" kata Gumelar.   Pemberian remisi tersebut, dijelaskan Gumelar, berupa pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Sama halnya dengan narapidana yang langsung bebas, kata dia, remisi menyebabkan masa tahanan mereka habis tahun ini sehingga bisa bebas pada Hari Kemerdekaan sekarang. \"Selain itu mereka juga tidak sedang menjalani hukuman subsider. Yaitu hukuman pengganti atas denda yang harus dibayar sesuai vonis pengadilan,\" ujarnya.   Sementara itu Bupati Kuningan Acep Purnama yang turut hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut berharap agar para napi yang mendapat remisi dapat mensyukuri pengurangan hukuman yang diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka.   \"Khusus bagi Napi yang langsung bebas hari ini, semoga masa-masa menjalani hukuman bisa dijadikan sebagai pengalaman berharga untuk bersosialisasi dengan masyarakat serta tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali,\" kata Acep. (mohamad taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: