HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, 312 Napi Lapas Gintung Dapat Remisi
CIREBON - Bertepatan dengan HUT ke-17 Kemerdekaan Indonesia (RI), sebanyak 312 dari 819 narapidana (napi) Lapas Narkotika, Gintung, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten cirebon, mendapat remisi, Rabu (17/8). Sebagian narapidana mendapatkan remisi dua hingga enam bulan. Selain itu, sebanyak 66 narapidana dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi. Kalapas Iskandar Yanto mengatakan, remisi itu diberikan kepada narapidana yang sebagian besar sudah menjalani hukuman selama 10 tahun lebih. Karena mereka tidak melanggar aturan Lapas baik sedang maupun berat. \"Banyak yang tidak mendapatkan remisi. Karena mereka melanggar peraturan Lapas. Jadi untuk mendapatkan remisi tentunya harus tidak pernah menjalani hukuman sedang maupun berat di Lapas,\" kata Iskandar. Bupati Sunjaya Purwadisastra yang menghadiri upacara penyerahan remisi mengatakan, remisi tidak diberikan secara cuma-cuma. Namun, hanya bagi para narapidana yang berkelakuan baik. \"Tujuan diberikannya remisi itu tentunya supaya para narapidana berperilaku baik dalam menjalani hukumannya di penjara. Tidak melanggar peraturan di Lapas,\" kata Sunjaya. Pemberian remisi dilakukan pascaupacara kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Ranggajati Sumber. Selain Bupati Sunjaya, hadir di antaranya Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: