Kebocoran Dokumen Lelang DAK Harus Ditindaklanjuti

Kebocoran Dokumen Lelang DAK Harus Ditindaklanjuti

KESAMBI – Kebocoran dokumen lelang menjadi persoalan tersendiri dari rangkaian proses lelang Dana Alokasi Khusus (DAK). Membocorkan dokumen lelang merupakan pelanggaran. Karena itu, Polisi memeriksa pokja yang terlibat dalam lelang DAK Rp96 miliar tersebut. Hanya saja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Rp96 miliar memiliki keyakinan pekerjaan dapat dilakukan Agustus ini. PPK DAK Rp96 miliar, Ir Yudi Wahono DESS mengaku optimis dengan pekerjaan DAK yang sudah mendapatkan pemenang lelang secara elektronik itu. Dengan adanya pemenang lelang, saat ini hanya menunggu surat resmi dari ULP. “Kepala ULP sudah ada. Saya sudah koordinasi dengan Pak Haris (Abdul Haris, Kepala ULP Kota Cirebon yang baru),” ujar Yudi Wahono usai dipanggil Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, Selasa (16/8). Atas koordinasi yang dilakukan, dia yakin pekerjaan bisa dilakukan bulan Agustus ini. Bila pekerjaan DAK dimulai Agustus, masa waktu yang diberikan 135 hari dapat tercapai sebelum tutup tahun. Anggaran DAK APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun 2015 itu, mengalami persoalan saat Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM saat itu, Hj Imas Maskanah SSos MT, menolak menandatangani dokumen PPK. Hingga akhirnya Imas Maskanah digantikan Yudi Wahono sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM. Dengan posisinya, Yudi menjabat PPK dan menandatangani dokumen. Dalam perjalanannya, lelang DAK mengalami dua kali gagal lelang. Dalam lelang yang ketiga, baru didapatkan pemenang untuk tiga paket besar DAK Rp96 miliar itu. Sejak Yudi Wahono menjabat Kabid Bina Marga sampai sekarang promosi sebagai Sekretaris DPUPESDM, lelang DAK masih belum berjalan. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memberikan ancaman. Inspektur H Eka Sambujo SSos yang bulan lalu masih menjabat Kepala DPPKAD menyampaikan berkali-kali, agar anggaran DAK Rp96 miliar segera diserap. Pasalnya, anggaran itu berasal dari APBN tahun 2015. Meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbolehkan hingga tahun berikutnya, bukan berarti boleh melewati 2016. Jika melewati tahun 2016 ini, kata Eka Sambujo, ancamannya akan ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Padahal, DAU itu berisi komponen penting belanja pegawai. “Jangan sampai melewati 2016. Masuk 2017 dan belum selesai, misalnya, sisa anggaran DAK akan dipotong dari DAU,” ucapnya. Atas hal ini, Yudi Wahono mempercepat kinerja agar pemenang lelang segera bekerja dan selesai sebelum tutup tahun. Demi memberikan pelayanan infrastruktur lebih baik kepada masyarakat dan menghindari pemotongan DAU yang akan merugikan pegawai. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: