Sertifikasi Dituangguhkan, Tidak Ikut UKG

Sertifikasi Dituangguhkan, Tidak Ikut UKG

LEMAHWUNGKUK - Hj Ida Maidah S Pd, guru SMPN 15 Kota Cirebon ini, harus kecewa dua kali. Di samping tunjangan sertifikasinya ditangguhkan, perempuan 57 tahun ini, tidak diikutsertakan dalam ujian kompetensi guru (UKG), yang di gelar hari ini. Ida menjelaskan, awal dirinya mengetahui akan ada UKG, yang berorientasi pada penempatan guru, berdasarkan passing grade, dari koran ini. Dia pun berupaya untuk mencari informasi lebih. Ternyata benar, situs Kemendikbud menyatakan hal itu. Namun, setelah dirinya melakukan pengecekan, nama dia tidak tercantum, sebagai peserta UKG online, baik di SMPN 15, maupun di sekolah asal dia. Ida pun bertanya-tanya akan hal itu, karena tiga orang guru yang mengalami penangguhan tunjangan sertifikasi, ada dalam daftar peserta UKG online, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah asal mereka. “Saya lihat nama Pak Cecep Cariya (guru SMP 11, red), Ibu Arningsih (Guru SMP 14, red), dan Ibu Nina (Guru SMP 9, red) ada di dalam daftar online, kok nama saya tidak ada,” ungkapnya, Minggu (29/7). Padahal jika merujuk pada persyaratan UKG, Ida sangat memenuhi syarat. Sertifikasi profesi guru sudah dia miliki sejak 2008. Ida pun tercatat sebagi guru yang masih aktif mengajar, dan tidak dalam masa pensiun. “Secara administratif, saya memenuhi persyaratan UKG, tapi ko nama saya tidak tercantum,” kata Ida saat ditemui di kediamannya. Penasaran, Ida mencoba melakukan konfirmasi terhadap penanggung jawab UKG, di Disdik. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban, lantaran penanggung jawab, Pipin tengah berada di Bali. “Saya coba temui Pak Pipin, ternyata dia tidak ada di tempat. Lalu saya hubungi Pak Edi, katanya disuruh menghubungi Pak Saifudin. Nah saya kan nggak punya nomor telepon Pak Saifudin. Pak Edi berjanji akan berupaya menghubungkan saya dengan Pak Saifudin, tapi sampai saat ini belum ada jawaban, sementara UKG tingkat SMP dilaksanaan besok pagi,” ungkapnya. Ida mengaku, dengan tidak tercantum namanya di daftar peserta UKG online, merupakan pukulan berat. Karena bagi Ida, UKG merupakan pengakuan dinas terhadap personal guru, dari segi prestasinya. “Dengan begini saya merasa terbuang, tidak dianggap. Padahal secara keaktifan, saya masih aktif mengajar. Kecuali jika saya malas-malasan, tidak menjalankan tugas guru dengan baik. Tidak diikutkan dalam UKG, tidak menjadi masalah,” ungkapnya. Tak hanya itu, lanjut Ida, dirinya juga sudah melakukan upaya persiapan menghadapi UKG. “Makanya saya berupaya untuk konfirmasi dan mencari jawaban, karena saya berharap bisa ikut. Saya juga sudah belajar, sudah apa,” aku wanita berjilbab ini. Ditanya perihal tunjangan sertifikasi yang ditangguhkan, Ida merasa sedih. Disaat kebutuhan meningkat, menghadapi Hari Raya Idulfitri, Ida malah harus dicoret dari daftar tunjangan yang sangat berarti itu. “Ya kan saya juga baru pindah ke SMP, jadi saya berusaha memenuhi perlengkapan mengajar saya sendiri, karena SMP sama SD kan beda. Selain itu saya juga masih membiayai kuliah S1 anak saya, meskipun dia sedang honor di sekolah SD,” terang guru Bahasa Indonesia itu. Ida mengatakan, mutasinya dia ke sekolah SMP juga bukan karena keinginan pribadi, melainkan karena mengikuti intruksi Kepala Disdik lama, yang mengangap jika Ida sudah tidak relevan menjabat sebagai kepala sekolah SD selama 20 tahun. “Kata Pak Dedi Windia Giri Kepala Disdik yang dulu, saya diperintahkan untuk menjadi guru. Maka pertimbanganya, dari pada saya harus turun menjadi guru SD, lebih baik saya menjadi guru SMP,” ujar dia. Namun, Ida pun masih mempertanyakan, jika memang tunjangan sertifikasi itu ditangguhkan akibat dirinya menjadi guru mata pelajaran. Mengapa hal itu tidak terjadi di Oktober 2010, di mana dirinya pertama kali mendapatkan SK Mutasi dari SD Sukasari, ke SMPN 2 Kota Cirebon. “Kalau distop dari dulu kan, saya bisa langsung berupaya ikut PLPG. Sekarang masa jabatan saya tinggal 3 tahun kurang, PLPG juga belum tentu bisa masuk cepat. Yang ada saya malah menggantung,” ungkapnya. Namun, dia berharap, meskipun memang harus mengikuti jalan PLPG untuk melakukan penyesuaian sertifkat, tapi hak untuk mengikuti UKG jangan dihambat. Sementara, Radar mencoba melakukan konfirmasi terkait alasan tidak tercantum dalam daftar online UKG kepada pihak Disdik. Akan tetapi Sekretaris Disdik, Drs Dana Kartiman MPd, tidak bisa di hubungi. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: