Penyebaran Millah Berkedok MLM
Mantan Penganut Akui Ada Ancaman PABUARAN-Kabar keberadaan Millah Ibrahim di Blok IV Dusun Bulak, RT 01 RW 08 Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon membuat mantan penganutnya angkat bicara. Senin (30/7), mantan penganut Millah Ibrahim berinisial SR menceritakan awal mula perekrutan. Warga RT 04 RW 06, Desa Pabuaran Lor itu, mengaku bergabung dengan jamaah Millah Ibrahim selama setengah bulan atau 15 hari. Awalnya, jamaah Millah Ibrahim berjualan jenis obat dengan sistem Multi Level Marketing (MLM). Dari rumah ke rumah, mereka berjualan sambil menyebarkan visi misi ke-Millah Ibrahim-an. “Sampai-sampai, dengan dalih berjualan obat, banyak masyarakat yang ikut bergabung. Kemudian diajak berkumpul di suatu tempat tertentu,” beber SR kepada Radar, saat ditemui di musala Al-Mutaqiem Desa Pabuaran Lor. Pria kekar ini mengungkapkan, setelah cukup lama berkecimpung dalam Millah Ibrahim, ia merasakan suatu kejanggalan. Ada sejumlah ketentuan akidah yang dibelokkan. Mulai dari membenturkan dua tokoh agama (KH Zainudin MZ dengan H Rhoma Irama), hingga menghakimi kerasulan Muhammad SAW. “Mereka itu (Millah Ibrahim, red) menganggap kalau kita penganut Islam keturunan. Semua ulama disalahkan. Jadi, ketika saya ikut dalam pengajian-pengajian mereka, banyak yang bertolak belakang dengan Islam pada umumnya,” tutur SR. Guna memikat calon penganut, lanjut dia, para pentolan atau yang dituakan mengimingi dengan berbagai cara. Ada dalam bentuk uang (modal berdagang), bentuk barang, hingga bentuk gelar Keislaman. “Nah, kalau saya, pernah diimingi untuk menjadi Ummar Bin Khattab,” jelasnya. Kejanggalan lain dirasakan SR, adalah ketika muncul kajian soal pengampunan manusia di hari kiamat. Dalam pengajian, SR menemukan keanehan saat Millah Ibrahim mengklaim bahwa hanya golongan mereka yang dijamin masuk surga. Sedangkan golongan lainnya masuk neraka. “Mereka mendoktrin kalau pimpinan meraka, Rasul mereka, bisa menjamin saya masuk surga. Bahkan mereka menilai, umat Islam selain mereka adalah kafir. Masa saya dibilang kafir? Sungguh tidak masuk akal,” ucapnya heran. Tak menunggu waktu lebih lama, SR dengan tegas langsung menyatakan keluar dari Millah Ibrahim yang ajarannya menyimpang dari aturan Islam sesungguhnya. “Saya sempat akan dibai’at di tempatnya Zubaedi Djawahir. Tapi saya tolak karena saya anggap Islam yang mereka anut itu sudah keterlaluan. Namun banyak masyarakat yang tergiur dan dibai’at di Pabuaran Lor. Kalau tidak salah sih ada 46 orang jadi anggota Millah Ibrahim,” bebernya. SR menyayangkan sikap para ulama yang diam saja membiarkan Millah Ibrahim berkembang di Desa Pabuaran Lor dan Kidul, hingga berhasil merekrut puluhan masyarakat. “Millah Ibrahim itu yang saya tahu sudah ada sejak tahun 2001. Tapi tidak ada tindakan para ulama. Bukankah para ulama itu pewaris nabi? Nyatanya justru masyarakat yang jadi korban. Ini kesalahan pembinaan umat oleh para ulama,” kecamnya. Informasi dari mantan penganut Millah Ibrahim lain yang minta namanya tak dikorankan, sempat ada teror berupa ancaman jika yang sudah bergabung memilih keluar. “Saya sampai diancam. Bahkan keluarga saya juga terancam jiwanya,” jelas sumber itu. Dalam perkembangannya masyarakat semakin dibuat kesal. Kemudian santer berhembus provokasi jika darah penganut Millah Ibrahim halal dibunuh. Ini dibenarkan Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS), Andi Mulya. Menurutnya, dalam hukum Islam orang-orang murtad itu halal darahnya untuk dibunuh. Sementara itu, Wakil Ketua Tanfidiyyah PC NU Kabupaten Cirebon, Drs Ismail Zein berpesan, menyikapi adanya aliran Millah Ibrahim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya berpegang pada perumusan fatwa saja. Namun, perlu dibarengi dengan proses pengamanan anggota Millah Ibrahim oleh aparat kepolisian jika memang fatwa MUI Kabupaten Cirebon menyatakan sesat. “Harus ada koordinasi antara MUI dengan Polres Cirebon. Kalau dinyatakan sesat, khawatir ada aksi anarkis oleh masyarakat secara spontan,” ucapnya. Ketika dikonfirmasi, anggota Millah Ibrahim masih belum mau bicara di media. Mereka hanya menyarankan untuk menunggu hasil sidang fatwa MUI, Kamis mendatang (2/8). (mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: