Keluarga Tersangka Pembunuh Eky dan Vina Lapor Propam

Keluarga Tersangka Pembunuh Eky dan Vina Lapor Propam

CIREBON- Gurat keresahan tergambar dari wajah Aminah (30) dan Yunani (45). Mereka tak bisa menemui terduga pelaku pembunuhan yang kini ditahan di ruang tahanan Polda Jabar. Keduanya terlihat kelelahan usai menempuh perjalanan seharian dari Cirebon ke Polda Jabar untuk membesuk para tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap Eky dan Vina tersebut. “Kita gak boleh masuk. Lihat dari jauh saja tidak boleh,” ujar Yunani sambil menyeka air matanya, Rabu malam (7/9). Padahal, kata Yunani, untuk bisa berangkat ke Polda Jabar, pihak keluarga harus rela patungan untuk menyewa mobil rental. Mayoritas keluarga para tersangka yang hanya buruh kasar bangunan membuatnya harus meminjam uang untuk bisa menjenguk keluarganya. “Kita patungan. Satu orang Rp200 ribu, sewa 2 mobil. Berangkat jam 5 pagi, sampe Cirebon lagi jam 9 malam,” akunya. Pihak keluarga sendiri masih yakin jika para tersangka tak bersalah dan tidak terlibat insiden pembunuhan terhadap Eky dan Vina. “Bagaimana ikut geng motor, mereka saja gak punya motor,” tuturnya. Senada disampaikan kuasa hukum para tersangka, Titin Prialianti SH. Titin mengatakan pihaknya tidak diberikan waktu oleh penyidik untuk berkomunikasi dengan para tersangka. “Dari pertama sampai dengan sekarang para tersangka di polda, kita belum pernah berkomunikasi. Hanya satu kali diperlihatkan saja sewaktu masih berada di Polres Cirebon Kota,” ujarnya. Ia pun mempertanyakan aturan-aturan yang dilanggar oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut. Salah satunya adalah tidak diberikannya waktu kepada pengacara untuk melakukan pendampingan saat tersangka dimintai keterangan. “Kita sudah pegang surat kuasa, tapi tidak pernah diizinkan untuk komunikasi. Jangan melanggar hukum untuk menegakan hukum,” tegasnya. Titin mengatakan sebenarnya pihaknya tidak berniat melaporkan pihak Polres Cirebon Kota ke Propam Polda. Pihaknya bersama kelurga rencananya menjenguk para tersangka dan melakukan pendampingan. Tapi karena tak ada kepastian, mereka melapor ke Propam Polda Jabar. “Itu (laporan, red) upaya terakhir kita. Kita minta keadilan, kasihan keluarga,” katanya. Terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK MSi saat dihubungi Radar mengatakan status para tersangka saat ini dilimpahkan ke Polda Jabar untuk penanganan kasus. “Jadi para tersangka itu dilimpahkan, bukan dititipkan,” papar Indra. HASIIL OTOPSI Sementara itu, butuh waktu paling cepat satu minggu untuk mengetahui hasil otopsi terhadap jasad Eky dan Vina. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Galih Wardani SIK mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil tim forensik. “Kalau saya berbicara mendahului dokter takut salah. Jadi nanti saja kita tunggu laporannya. Paling cepat satu minggu,” kata Galih. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: