Setuju Copot Kamdan?

Setuju Copot Kamdan?

Laporan Pansus PDAM Diserahkan Senin KUNINGAN – Laporan panitia khusus DPRD mengenai Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM), akan diserahkan,Senin (6/8). Hingga saat ini,masing-masing fraksi diberikankesempatan untuk menggodok tanggapan akhirnya.Radar mendapat bocoran bahwa semua fraksi dalam tanggapan akhirnya, sepakat atas usulan pencopotan Direktur PDAM Tirta Kamuning, H Kamdan SE. Anggota pansus sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat, Pusantara Trikordianto mengatakan, setiap anggota dipersilahkan oleh ketua pansus menyusun tanggapan akhir. Tanggapan akhir tersebut merupakan hasil pembahasandengan fraksinya masingmasing. ”Kebetulan dari Demokrat yang masuk pansus ada dua orang yakni saya dan Pak Yayat Achadiatna. Tadi kami sudah mengadakan rapat dengan seluruh anggota fraksi. Hasilnya ditunggu Senin mendatang,”terang mantan ketua Komisi A DPRD itu, kepada Radar, Jumat (3/8).Dia menyebutkan, fraksinya akan menyampaikan tanggapan akhir apa adanya. Jika kemudian hasilnyadinyatakan bersalah, maka hal itu bakal dituliskan dalam tanggapan akhir. Namun ia memprediksi semua fraksi akan mengarahkan pada usulan pemberhentian direkturPDAM. ”Karena waktu memaksa meninggalkan rapat pansus juga kami sudah menilainya tidak etis. Terlebih ditambah dengan berbagai bukti-bukti kesalahan lainnya yang telah dilakukan,” ungkapnya. Senada dengan Pusantara, Wakil Ketua Pansus PDAM, H Dede Ismail mengaku, dirinya sudah melaksanakan rapat fraksi. Hasilnya, ia akan mengajukan tindaklanjut permasalahan ke pihak yang lebih berwenang. ”Soal deposito kami nilai tidak prosedural. Seharusnya uang tersebut disimpan di bank konvensional. Lalu dalam rapat pansus terdapat indikasi kebijakan yang dilakukan secara tidak prosedural. Ketika sebuah aturan tengah direvisi direksiPDAM sudah melaksanakannya,” kata politisi Partai Gerindra itu. Selain itu, Fraksi Reformasi juga akan menuangkan usulan pemberian sangsi. Usulan tersebut ditujukan ke pemda untuk memberikan sangsi terhadap direski PDAM karena dianggap telah banyak melakukan kesalahan prosedur. ”Untuk masalah pemberhentian itu bukan kewenangan kami. Kami hanya sekadar mengeluarkan usulan yang nanti menjadi sebuah rekomendasi. Untuk masalah itu berada ditangan bupati,” tukasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: