Haries Sutamin Cs Ikut Dihukum Berat

Haries Sutamin Cs Ikut Dihukum Berat

CIREBON - Terdakwa kasus APBD Gate harus siap-siap menunggu giliran meringkuk di penjara. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Haries Sutamin Cs, Achmad Djunaedi Cs dan Z Iskandar Cs kabarnya sudah turun. Dalam putusan itu, mereka diputus 4 tahun oleh MA. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, setelah putusan kasasi atas nama Suryana dan Sunaryo diterbitkan MA pada 14 Juni 2012 dengan hukuman 4 tahun, selang beberapa hari MA juga memutus bersalah Haries Sutamin Cs dengan hukuman penjara 4 tahun. Namun, petikan kasasi atas nama Haries Sutamin Cs masih dalam proses administrasi, sehingga belum bisa dilihat langsung. Berbeda dengan petikan putusan terdakwa Suryana dan Sunaryo yang sudah terbit dan bisa dibaca. Ketua LSM Gapura, H Teguh Prayitno mengakui, selain mendengar putusan kasasi Suryana dan Sunaryo, dirinya juga mendengar keluarnya putusan kasasi atas nama Haries Sutamin Cs dan dua berkas lainnya yakni Achmad Djunaedi Cs dan Z Iskandar Cs. Hanya saja, karena masih dalam proses administrasi dan membutuhkan waktu, sehingga sampai sekarang belum dilihat petikan putusannya. “Iya Mas, saya sudah mendengar putusan untuk terdakwa 3 berkas, Haris Sutamin Cs, Z Iskandar dan Achmad Djunaedi Cs, masing-masing kena 4 tahun,” kata Teguh kepada Radar, kemarin. Ditanya kebenaran turunnya putusan kasasi itu, Penasihat Hukum APBD Gate berkas 1, 2 dan 3, Waode Nur Zaenab SH tidak memberikan jawaban. Beberapa kali mencoba menghubungi handphone-nya juga tidak aktif. Sementara penasehat hukum APBD Gate lainnya, Bambang Wirawan SH mengaku belum mendengar adanya putusan kasasi atas nama kliennya. Bambang pun mengatakan baru mengetahuinya justru dari media massa. “Belum tahu, baru tahu malah dari anda,” kata Bambang. Kalau benar putusan kasasi 4 tahun, kata Bambang, kemungkinan kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Apalagi, PK merupakan hak dari terdakwa untuk mencari keadilan, meskipun PK adalah upaya hukum yang luar biasa. Hanya saja, menurut Bambang, meskipun kasasi sudah putus, kliennya belum bisa dieksekusi selama mengajukan PK, karena putusan kasasi belum inkrah. “Kalau menurut hukum  harus inkrah, sedangkan kasasi itu belum inkrah karena mesti menunggu PK. Apalagi ini terkait dengan hak-hak terdakwa yang berhak dimanusiakan. Jadi, hukum harus menjunjung hak asasi manusia. Kalau belum inkrah tapi dieksekusi akan menjadi ambigu,” bebernya. Sementara, terdakwa Achmad Djunaedi MBA saat dikonfirmasi ke rumahnya di jalan Siliwangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Pak Haji tidak ada di rumah, tadi keluar naik mobil,” kata salah seorang penjaga rumahnya.   SURYANA BELUM KELUARKAN DENDA Terpisah, kuasa hukum Suryana, Gunadi Rasta membantah jika hukuman kepada kliennya 5 tahun 6 bulan, lebih besar dari hukuman Sunaryo. Menurutnya, sesuai petikan putusan pasal 226 KUHAP No 995 K/PID.SUS/2012 tertanggal 14 Juni 2012, baik Sunaryo maupun Suryana sama-sama diputus 4 tahun. Kalaupun muncul 5 tahun 6 bulan untuk Suryana, kata Gunadi,  sebenarnya belum terjadi, karena masih ada waktu 1 bulan bagi kliennya untuk mengembalikan uang denda Rp200 juta dan uang yang pernah diterima kliennya saat menjabat sebagai ketua DPRD Rp312.700.000. Jika selama 1 bulan setelah putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap dan kliennya tidak bisa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp312.700,000 ke Negara, maka akan dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun. Begitu juga jika kliennya tidak mampu mengembalikan uang denda Rp200 juta, maka akan ditambah hukumannya menjadi 6 bulan. Dengan kata lain, apabila Suryana tidak bisa mengembalikan uang pengganti dan uang denda, maka kumulatif hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, kemudian ditambah lagi hukuman 4 tahun, jadi kalau ditotal hukumannya 5 tahun 6 bulan. “Jadi klien saya masih ada waktu untuk mengembalikan uang, dan hingga saat ini putusannya masih tetap 4 tahun. Kecuali tidak bisa mengembalikan uang, maka ditambah 1 tahun 6 bulan,” kata Gunadi. Sedangkan Sunaryo diputus 4 tahun penjara, hanya saja yang bersangkutan sudah mengembalikan uang sebesar Rp180.310.000,- maka hukumannya tidak ditambah. Tetapi, dirinya tidak tahu apakah Sunaryo sudah mengembalikan uang denda atau belum. Kalaupun belum dan tidak mengembalikan denda sebesar Rp200 juta, maka hukumannya akan ditambah menjadi 6 bulan. “Senin Insyaallah saya ke Bandung untuk ketemu Suryana menyusun langkah-langkah selanjutnya pasca menerima salinan putusan kasasi dari MA,” tandasnya. Hanya saja, Gunadi menilai putusan terhadap kliennya tidak adil, karena seharusnya menyeret tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang diketuai sekda dan bawahannya. Karena mereka termasuk turut serta melakukan penyusunan anggaran saat itu, tanpa terkecuali wali kota seharusnya juga turut bertanggung jawab. “Eksekutif harus dijerat pasal 55 dan 56 KUHP,” tegasnya. Bahkan pihaknya mendukung langkah para loyalis Suryana yang akan melakukan gerakan menyikapi putusan kasasi MA. Karena Suryana jelas-jelas terzalimi atas proses hukum yang selama ini dijalaninya. “Saya mendukung langkah para loyalis Suryana yang akan menghimpun kekuatan untuk menyikapi putusan kasasi dari MA,” pungkasnya. (abd)       Grafis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: