Sudah 76 Persen Warga Kota Cirebon Ikut BPJS

Sudah 76 Persen Warga Kota Cirebon Ikut BPJS

CIREBON - UU No.111/2013 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan seluruh penduduk Indonesia mendaftar sebagai peserta BPJS, serta membayar iuran tepat pada waktunya. Artinya, jika dalam kurun waktu tertentu warga negara Indonesia tidak mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS, maka akan ada beberapa sanksi.

Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Iwan Kustiawan menjelaskan, sanksi ketika seseorang tidak memiliki BPJS adalah tidak akan mendapat layanan publik yang meliputi, pembuatan SIM, STNK, IMB, Paspor, dan pelayanan publik lain. Namun, sanksi tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019.

\"Jadi, bagi masyarakat yang mampu, wajib untuk mendaftar sendiri untuk menjadi peserta BPJS,\" jelas Iwan kepada radarcirebon.com, Senin (19/9).

Dari sekitar 388.854 jumlah penduduk Kota Cirebon, yang sudah tercatat sebagi peserta BPJS berjumlah 296.533.

\"Di Kota Cirebon sendiri sudah sekitar 76 persen yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Insyallah 2019 nanti bisa mencapai 100 persen,\" jelas Iwan.(fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: