Pedagang Pasar Kramat Langgar Kesepakatan

Pedagang Pasar Kramat Langgar Kesepakatan

APPSI Kewalahan, PD Pasar Diam Saja HARJAMUKTI - Penataan kios pedagang di Pasar Kramat yang dulu disepakati, kini dilanggar oknum. Tak sedikit pedagang yang tidak mengindahkan kesepakatan itu. Meski telah diberi tanda untuk membedakan pedagang barang basah dan kering, kini tanda itu tak lagi dihiraukan. Masalah ini, membuat APPSI Pasar Kramat kewalahan. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Pasar Kramat, Rudi Wijaya mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menindak pedagang yang melanggar kesepakatan. “Karena mereka itu membeli atau menyewa kios itu kan dengan uang sendiri. Kita agak kesulitan untuk mengaturnya, padahal mereka telah melanggar kesepakatan awal,” jelasnya di Pasar Kramat, Minggu (5/8). APPSI Pasar Kramat, lanjut Rudi, sudah berkali-kali melakukan peringatan dan teguran untuk para pedagang yang sudah melanggar. Tapi sayangnya, peringatan dan teguran itu tidak digubris sama sekali. “Kami sudah mencoba, tapi tidak ada hasil. Misalnya pedagang ayam yang harusnya di kawasan kios basahan, tapi malah berjualan di wilayah kios kering seperti sembako,” jelasnya. Kondisi tersebut, kata dia, memengaruhi kenyamanan pembeli. Kondisi pasar pun menjadi lebih kotor. “Masa pedagang sembako berdampingan dengan pedagang ayam. Kan pembeli jadi tidak nyaman,” lanjutnya. Rudi menilai, dalam masalah ini, PD Pasar seharusnya segera turun tangan dan ikut menertibkan para pedagang, sebelum pedagang pasar yang lain mengikuti melanggar aturan. “PD Pasar kan ikut tanggung jawab. Tapi sampai sekarang, belum ada aksi,” tuturnya. Sementara, Wakil ketua Ikatan Pedagang Pasar Kramat, Abdul Hamid menyesalkan atas sikap instansi terkait, dalam hal ini PD Pasar, yang terkesan cuek dan diam saja. “Katanya pasar ini sebagai pasar pengontrolan, tapi kenapa tidak ada pengontrolan rutin? Kalau sudah seperti ini kan jadinya semrawut,” tukasnya. Maka dari itu, dia meminta PD Pasar untuk bergerak dengan cepat. “Jangan diam saja, dan soal menganggap setelah dibangun, tidak ada masalah,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: